
Jakarta, 19 November 2025 — Pengakuan terbuka Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di hadapan Komisi III DPR bahwa sebagian Kapolsek, Kapolres, hingga Direktur Reserse masih berada dalam kategori under performance menjadi momen penting dalam perjalanan reformasi Polri. Di tengah sorotan publik atas kualitas pelayanan dan profesionalisme aparat, sikap transparan ini memperlihatkan bahwa Polri tidak lagi menutup kekurangan internal, melainkan mengubahnya menjadi ruang untuk koreksi dan pembenahan struktural yang lebih serius.
Pemaparan data yang disampaikan Wakapolri cukup signifikan. Dari 4.340 Kapolsek, sebanyak 67 persen dinilai belum memenuhi ekspektasi kinerja. Dari 440 Kapolres yang diasesmen, 36 masuk kategori berkinerja buruk. Sementara pada jajaran reserse, dari 47 Direskrim, 15 dinyatakan tidak memenuhi standar. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran tantangan manajemen SDM dalam tubuh Polri yang menuntut langkah pembaruan secara sistemik.
Di sisi lain, penjelasan Wakapolri tentang besarnya proporsi pejabat yang berasal dari jalur Pendidikan Alih Golongan (PAG) menunjukkan adanya ketimpangan kapasitas yang harus segera diatasi. Banyak perwira di jalur ini tidak dibekali pengalaman memadai untuk memimpin satuan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Reformasi rekrutmen dan pendidikan menjadi kebutuhan mendesak, bukan pilihan. “Transparansi ini justru menunjukkan kedewasaan Polri dalam membangun kepercayaan publik lewat sikap terbuka dan kesediaan memperbaiki diri,” ujar Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, Rabu (19/11).
Komisi III DPR menyambut paparan tersebut sebagai pintu masuk pembentukan Panitia Kerja Reformasi Hukum. Namun, berbagai pihak menilai bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami sebagai upaya mereduksi kewenangan institusi, melainkan memperkokoh kualitas kepemimpinan di level paling dasar. Dalam konteks itu, JAN menilai koreksi kinerja aparat adalah bagian dari siklus profesional yang sehat, bukan alasan untuk mendorong narasi yang melemahkan institusi kepolisian,” kata Romadhon Jasn.
Evaluasi SDM Polri juga menunjukkan bahwa tantangan ke depan menuntut perubahan cara pandang baru terhadap rekrutmen, karier, dan tata kelola jabatan. Pembenahan harus terukur dan berkelanjutan agar reformasi tidak berhenti pada seremonial. Di sini, sinergi antara Polri, DPR, dan pemerintah menjadi faktor penting bagi perbaikan jangka panjang. “Kami mendorong agar langkah ini memastikan kompetensi menjadi dasar tunggal penempatan jabatan, karena publik menilai reformasi nyata dari kualitas pelayanan, bukan jargon,” tegas Romadhon Jasn.
Secara sosial, pengakuan Wakapolri mendapat respons positif di publik. Transparansi dianggap sebagai indikator bahwa Polri memasuki era baru di mana kritik dianggap sebagai energi perubahan, bukan ancaman. Banyak pengamat melihat langkah ini sebagai sinyal penting bahwa Polri semakin matang secara kelembagaan dan berani menghadapi tantangan internal. “Namun momentum ini harus dijaga sebagai ruang perbaikan, bukan dibelokkan menjadi sentimen untuk mereduksi peran strategis Polri dalam keamanan nasional,” ujar Romadhon Jasn.
Di tengah berbagai dinamika politik dan hukum, Polri membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga stabilitas institusional. Evaluasi kinerja bukanlah kelemahan, melainkan fondasi untuk membangun kultur profesional yang lebih kuat. Keberanian membuka kekurangan harus dibaca sebagai komitmen memperbaiki kualitas pelayanan publik, terutama pada unit-level yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat.
JAN memandang bahwa reformasi SDM Polri harus berjalan melalui pendekatan bertahap, terukur, dan berorientasi pada kompetensi. Anggota yang tidak memenuhi standar perlu dialihkan, dibina, atau diganti demi efektivitas organisasi. Di sisi lain, publik juga harus menyadari bahwa reformasi tidak terjadi dalam semalam dan membutuhkan dukungan moral, kebijakan, dan pengawasan yang proporsional. “Ini saatnya publik melihat Polri sebagai institusi yang berani mengoreksi diri, bukan sebagai objek yang pantas disudutkan,” tutup Romadhon Jasn.





