Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PPMJ Desak Klarifikasi Terbuka Ketua Umum DPP Hanura atas Dugaan Fasilitas Jet Pribadi kepada Menteri Agama

by Visioner Indonesia
Februari 24, 2026
in HUKUM, Pariwisata, Politik
Reading Time: 2min read

Jakarta – Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai bentuk desakan terhadap dugaan pemberian fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang, kepada Menteri Agama Republik Indonesia.

Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap relasi antara elite partai politik dan pejabat negara. Meskipun Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah melaporkan penggunaan fasilitas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan dinyatakan tidak termasuk gratifikasi, PPMJ menilai masih terdapat ruang pertanyaan publik yang belum terjawab secara terbuka.

“Ini Bukan Sekadar Soal Gratifikasi, Tapi Soal Etika Kekuasaan. Kami menegaskan bahwa isu ini tidak semata-mata berhenti pada ada atau tidaknya unsur pidana. Namun transparansi dan akuntabilitas perlu disoroti karena isu ini berkaitan dengan kemewahan yang dipamerkan ditangah kesengsaraan rakyat”. Tegas Azzuhri Rauf selaku Penanggungjawab Aksi. (23/03/2026)

Dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika jabatan publik, setiap bentuk fasilitas bernilai ekonomis tinggi yang melibatkan pejabat negara dan elite partai politik harus diuji dari aspek: Potensi konflik kepentingan, Kepatutan dan sensitivitas publik, Transparansi relasi kekuasaan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagai fondasi etika jabatan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara, namun tidak menutup ruang klarifikasi terhadap pihak pemberi.

PPMJ mempertanyakan Apakah pihak pemberi fasilitas telah dimintai klarifikasi secara formal?. Apakah ada relasi kebijakan, kepentingan bisnis, atau kedekatan politik yang perlu diuji lebih jauh?.

Konteks Krisis Sensitivitas Publik
Di tengah narasi efisiensi anggaran dan seruan hidup sederhana bagi pejabat publik, penggunaan jet pribadi siapapun pembiayanya menjadi simbol kemewahan yang kontras dengan realitas sosial masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan etik yang sah.

Adapun tuntutan Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) yakni:

  1. Mendesak Ketua Umum DPP Hanura memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan pemberian fasilitas jet pribadi tersebut.
  2. Mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang, terkait dugaan pemberian Gratifikasi fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama.
  3. Mendesak KPK menjelaskan secara transparan proses dan dasar pertimbangan penetapan status “bukan gratifikasi”.

Terakhir, Bung Ady selaku koordinator Aksi menyampaikan bahwa akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 pada Jumat mendatang untuk mendesak terpenuhinya tuntutan tersebut.

“Sebagai bentuk kontrol terharu penegakan hukum tanpa pandang bulu dan transparansi, kami akan kembali melakukan demonstrasi di Gedung KPK dan DPP Hanura untuk mendesak Pertanggungjawaban dan pemeriksaan kepada OSO” tutupnya.

Tags: KPK
Previous Post

Suara Publik: Dukung Kemandirian Kilang Pertamina Demi Keteduhan Ibadah Ramadan 2026

Next Post

BEM UGM Enggan Lapor Teror ke Polisi: JAN Sebut Sikap Ini Kontraproduktif bagi Demokrasi

Related Posts

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”
HUKUM

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Agustus 21, 2026
Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain
HUKUM

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

Agustus 21, 2026
RAPBN 2027: Anggaran Kejaksaan Agung Naik 6%
Politik

RAPBN 2027: Anggaran Kejaksaan Agung Naik 6%

Agustus 21, 2026
DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu
HUKUM

DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu

Agustus 21, 2026
MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya
HUKUM

MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya

Agustus 21, 2026
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas
HUKUM

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Agustus 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved