Jakarta, 4 Agustus 2026 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang ekspor batu bara. Langkah yang diambil adalah menahan sementara pengiriman batu bara ke luar negeri untuk memastikan pasokan bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman .
Penegasan ini disampaikan Bahlil setelah terjadi pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah akibat kurangnya pasokan batu bara ke pembangkit. Pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan mengalihkan alokasi batu bara yang semula ditujukan untuk ekspor ke pasar domestik .
“Beberapa ekspor (batu bara) kami tahan untuk kebutuhan dalam negeri dahulu,” ujar Bahlil dalam Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6) lalu .
Kebutuhan Batu Bara PLN dan Dugaan Penyimpangan
Bahlil mengungkapkan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN maupun swasta mencapai 154 juta ton per tahun. Sementara itu, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, alokasi pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri telah ditetapkan sebesar 180 juta ton .
Dari jumlah tersebut, perusahaan yang telah menyatakan kesediaan memasok mencapai 160-170 juta ton, dan yang sudah mengikat kontrak dengan PLN baru 141 juta ton. Artinya, masih ada kekurangan sekitar 13 juta ton yang belum terkontrak . Bahlil pun mempertanyakan mengapa stok batu bara bisa habis di pertengahan tahun.
“Ini ilmu abuleke apalagi gitu loh. Aku jujur-jujur saja ini, berarti kan ada sesuatu,” ujarnya dalam acara Energy Forum di Jakarta .
Ia mencurigai adanya penyimpangan yang menyebabkan perusahaan tambang tidak melaksanakan komitmen pasokan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) .
Langkah Pemerintah: Pengawasan dan Transparansi
Untuk mencegah terulangnya krisis pasokan, pemerintah telah membentuk Tim Pengadaan Energi Primer yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, BPKP, Ditjen Minerba, dan PLN . Tim ini bertugas mengawal proses pengadaan agar berjalan transparan.
“Pengadaannya harus transparan dan saya minta aparat penegak hukum awasi supaya jangan kelakuan begini setiap tahun muncul terus,” tegas Bahlil .
Bahlil juga menegaskan bahwa perusahaan tambang batu bara wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar domestik terlebih dahulu sebelum mengekspor. Kebijakan ini diambil karena batu bara adalah milik negara, bukan milik perusahaan .
“Kalau kebutuhan nasional belum tercukupi, kami tidak akan mengeluarkan izin ekspor,” katanya .
Arahan Presiden Prabowo
Bahlil menyatakan bahwa langkah penahanan ekspor dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin pemadaman listrik terulang kembali . Meskipun demikian, Bahlil memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada larangan ekspor batu bara secara permanen.
“Tahan sementara, bukan larangan. Kami prioritaskan kebutuhan dalam negeri dulu. Setelah pasokan aman, ekspor kembali berjalan normal,” pungkasnya.






