Jakarta, 5 Agustus 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026 .
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji . Dalam perkara ini, terdapat empat orang terdakwa :
- Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama periode 2019-2024.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Staf Khusus Yaqut.
- Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri).
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2023-2024. Kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler (92%) diduga direkayasa pembagiannya menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kebijakan pelonggaran ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta biaya percepatan atau fee puluhan juta rupiah per jemaah dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) . Akibat perbuatan para terdakwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar .
Proses hukum terhadap Yaqut telah berjalan sejak pertengahan 2025. Ia dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 . Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonannya pada 11 Maret 2026 . Sejak saat itu, Yaqut menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK, meskipun sempat dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan .
KPK mengajak publik untuk memantau jalannya persidangan karena kasus ini sangat erat kaitannya dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya calon jemaah haji .






