Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

by Visioner Indonesia
Agustus 5, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

Jakarta, 5 Agustus 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026 .

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji . Dalam perkara ini, terdapat empat orang terdakwa :

  1. Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama periode 2019-2024.
  2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Staf Khusus Yaqut.
  3. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
  4. Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri).

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2023-2024. Kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler (92%) diduga direkayasa pembagiannya menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kebijakan pelonggaran ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta biaya percepatan atau fee puluhan juta rupiah per jemaah dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) . Akibat perbuatan para terdakwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar .

Proses hukum terhadap Yaqut telah berjalan sejak pertengahan 2025. Ia dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 . Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonannya pada 11 Maret 2026 . Sejak saat itu, Yaqut menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK, meskipun sempat dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan .

KPK mengajak publik untuk memantau jalannya persidangan karena kasus ini sangat erat kaitannya dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya calon jemaah haji .


Previous Post

Peringatan Keras Gubernur Jateng: “Garis Merah” untuk BUMD yang Merugi Terus

Next Post

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Related Posts

Ada Pihak yang Sengaja Menyebarkan Ketakutan Jelang Agustus: Antara Fakta dan Provokasi
HUKUM

Ada Pihak yang Sengaja Menyebarkan Ketakutan Jelang Agustus: Antara Fakta dan Provokasi

Agustus 5, 2026
Kubu Febrie Adriansyah Tantang Keabsahan Tersangka, Ajukan Praperadilan
HUKUM

Kubu Febrie Adriansyah Tantang Keabsahan Tersangka, Ajukan Praperadilan

Agustus 5, 2026
MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
HUKUM

MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Agustus 4, 2026
Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI
HUKUM

Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI

Agustus 4, 2026
Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal
HUKUM

Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

Agustus 4, 2026
Kakorlantas: Keselamatan Lalu Lintas Butuh Kolaborasi Semua Pihak
HUKUM

Kakorlantas: Keselamatan Lalu Lintas Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Agustus 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?

Tiga Pekerjaan Rumah OJK: Demutualisasi, Judol, dan Inovasi Digital

Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif

Di Hadapan Mahfud, Feri Amsari: “Kabinet Bayangan Perlu Lawan Kesombongan Penguasa”

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

TERPOPULER

Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?

Tiga Pekerjaan Rumah OJK: Demutualisasi, Judol, dan Inovasi Digital

Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif

Di Hadapan Mahfud, Feri Amsari: “Kabinet Bayangan Perlu Lawan Kesombongan Penguasa”

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved