Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polri Tangkap Penyebar Konten Provokatif soal Pidato Prabowo, JAN Apresiasi Langkah Cepat Jaga Stabilitas

by Visioner Indonesia
Agustus 7, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Polri Tangkap Penyebar Konten Provokatif soal Pidato Prabowo, JAN Apresiasi Langkah Cepat Jaga Stabilitas

Jakarta, – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP dan AF terkait unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo tentang program senjata nuklir Iran disertai komentar provokatif. Langkah cepat Polri ini menjadi sinyal bahwa negara tidak akan mentolerir upaya-upaya yang berpotensi memecah belah persatuan dan stabilitas nasional.

AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten tersebut, sementara AF mengunggah komentar berisi hasutan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga ruang digital yang sehat.

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah tegas dan cepat yang diambil oleh Polda Jawa Barat. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai penindakan ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari informasi yang sengaja dirancang untuk memecah belah.

“Kami melihat langkah cepat Polri ini sebagai bukti keseriusan dalam menjaga stabilitas nasional, terutama di ruang digital yang sering menjadi medan provokasi. Penindakan terhadap penyebar konten provokatif adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan berpotensi memicu kegaduhan. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” ujar Romadhon, dalam pernyataannya, Jumat (7/8/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian, provokasi, atau informasi yang dapat mengancam keamanan negara. Polri telah menunjukkan bahwa mereka serius menegakkan hukum di ranah digital.

JAN mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada informasi resmi dari aparat keamanan. Verifikasi adalah langkah pertama sebelum percaya dan membagikan informasi di era digital yang serba cepat ini.

“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang kondusif. Jangan biarkan provokasi dan hoaks merusak persatuan kita. Mari kita sambut HUT RI ke-81 dengan semangat kebersamaan dan kedamaian,” pungkas Romadhon.

Dengan langkah tegas ini, Polri menunjukkan bahwa mereka tidak hanya hadir di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan bangsa.

Previous Post

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Next Post

Tifa Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Jokowi: “Hak Konstitusional, Kami Hormati”

Related Posts

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M
HUKUM

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Agustus 7, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK
HUKUM

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

Agustus 7, 2026
Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Kemitraan di Klub Malam Bali, Manajer dan Pengedar Ditangkap
HUKUM

Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Kemitraan di Klub Malam Bali, Manajer dan Pengedar Ditangkap

Agustus 7, 2026
DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Senpi di Sekolah Jaksel
HUKUM

DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Senpi di Sekolah Jaksel

Agustus 7, 2026
Sadis! Oknum Polisi di Bone Diduga Bunuh Nenek dan Cabuli Mayat
HUKUM

Sadis! Oknum Polisi di Bone Diduga Bunuh Nenek dan Cabuli Mayat

Agustus 7, 2026
Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal
HUKUM

Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal

Agustus 7, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Duel Dua Ekonom di Bursa BI: Chatib Basri vs Muliaman Hadad, Siapa yang Tepat?

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Istana Bantah Surpres Penggantian Kapolri: “Belum Ada, Itu Isu”

Mahfud MD: “Menteri Prabowo Agak Lemah”, Kabinet Bayangan Jadi Pengingat

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

TERPOPULER

Duel Dua Ekonom di Bursa BI: Chatib Basri vs Muliaman Hadad, Siapa yang Tepat?

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Istana Bantah Surpres Penggantian Kapolri: “Belum Ada, Itu Isu”

Mahfud MD: “Menteri Prabowo Agak Lemah”, Kabinet Bayangan Jadi Pengingat

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved