Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in HUKUM, Teknologi
Reading Time: 3min read
KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 . Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026) .

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Dian Rachmawan (DR), Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019 .
  • Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020 .
  • Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS) .

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Kasus ini berawal dari penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada Agustus 2018 antara PT Pertamina dan PT Telkom mengenai proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun atau Rp15.250 per liter . Proyek yang digagas bersama BPH Migas ini bertujuan memantau stok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara real-time .

KPK menduga proses pengadaan proyek ini diwarnai sejumlah rekayasa:

  1. Pengaturan Vendor EDC: Dian Rachmawan diduga mengarahkan agar pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dilaksanakan oleh PT Andhiaksa Solusi Komputindo (PT ASK) . Di sisi lain, Elvizar melakukan lobi kepada direksi PT Telkom agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia, dan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor .
  2. Penurunan Spesifikasi EDC: Pada tahap pelaksanaan, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Untuk memuluskan perubahan ini, ia juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom .
  3. Penunjukan Langsung ATG: Dian Rachmawan dan Weriza diduga secara melawan hukum menunjuk langsung anak-anak perusahaan Telkom, yang dinilai tidak memiliki pengalaman memadai, sebagai pelaksana pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) . Dian juga diduga mengarahkan penunjukan PT Sempurna Global Pertama (PT SGP) sebagai penyedia ATG dengan memberikan kartu nama kepada pihak terkait . Atas perbuatannya, ia dilaporkan menerima pinjaman Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP .

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar . Rinciannya terdiri dari kerugian pada pengadaan ATG sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan EDC (PAX A920) sebesar Rp128,42 miliar .

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

KPK menahan ketiganya untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 Agustus 2026 . Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK .


Previous Post

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Related Posts

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”
HUKUM

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Agustus 6, 2026
Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali
HUKUM

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Agustus 6, 2026
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Agustus 6, 2026
ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos
HUKUM

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

Agustus 6, 2026
Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti
HUKUM

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti

Agustus 6, 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung
HUKUM

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung

Agustus 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

TERPOPULER

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved