Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in HUKUM, Teknologi
Reading Time: 3min read
KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 . Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026) .

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Dian Rachmawan (DR), Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019 .
  • Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020 .
  • Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS) .

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Kasus ini berawal dari penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada Agustus 2018 antara PT Pertamina dan PT Telkom mengenai proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun atau Rp15.250 per liter . Proyek yang digagas bersama BPH Migas ini bertujuan memantau stok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara real-time .

KPK menduga proses pengadaan proyek ini diwarnai sejumlah rekayasa:

  1. Pengaturan Vendor EDC: Dian Rachmawan diduga mengarahkan agar pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dilaksanakan oleh PT Andhiaksa Solusi Komputindo (PT ASK) . Di sisi lain, Elvizar melakukan lobi kepada direksi PT Telkom agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia, dan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor .
  2. Penurunan Spesifikasi EDC: Pada tahap pelaksanaan, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Untuk memuluskan perubahan ini, ia juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom .
  3. Penunjukan Langsung ATG: Dian Rachmawan dan Weriza diduga secara melawan hukum menunjuk langsung anak-anak perusahaan Telkom, yang dinilai tidak memiliki pengalaman memadai, sebagai pelaksana pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) . Dian juga diduga mengarahkan penunjukan PT Sempurna Global Pertama (PT SGP) sebagai penyedia ATG dengan memberikan kartu nama kepada pihak terkait . Atas perbuatannya, ia dilaporkan menerima pinjaman Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP .

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar . Rinciannya terdiri dari kerugian pada pengadaan ATG sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan EDC (PAX A920) sebesar Rp128,42 miliar .

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

KPK menahan ketiganya untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 Agustus 2026 . Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK .


Previous Post

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Next Post

Polri Tangkap Penyebar Konten Provokatif soal Pidato Prabowo, JAN Apresiasi Langkah Cepat Jaga Stabilitas

Related Posts

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem
HUKUM

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Agustus 9, 2026
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya
BUMN

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

Agustus 9, 2026
PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”
BUMN

PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”

Agustus 9, 2026
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan

Agustus 9, 2026
Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan
HUKUM

Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan

Agustus 9, 2026
Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi
HUKUM

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Puji Kapolri: Prestasi, Pengabdian, dan Kemampuan Sigit Layak Raih Puncak Tertinggi

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

TERPOPULER

Prabowo Puji Kapolri: Prestasi, Pengabdian, dan Kemampuan Sigit Layak Raih Puncak Tertinggi

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved