Jakarta, 7 Agustus 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026). Untuk pertama kalinya, Febrie terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat keluar dari Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur menuju Gedung Kejagung. Pemandangan ini menjadi sorotan publik, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan yang kini berstatus tersangka.
Penggunaan rompi oranye tersebut menunjukkan bahwa Febrie telah menjalani masa tahanan di rutan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Tim 9 Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan hari ini masih terkait dengan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap beberapa dokumen yang telah disita,” ujar Anang di sela-sela pemeriksaan.
Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan rompi oranye dan baju tahanan berwarna putih. Beberapa petugas jaga langsung menggiringnya masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberi pernyataan kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Selama kurang lebih lima jam, Febrie menjalani pemeriksaan yang berlangsung tertutup. Tim 9 diketahui memeriksa sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan yang diduga terkait dengan aset-aset yang disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, berupa emas batangan 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Setelah pemeriksaan, Febrie kembali digiring ke mobil tahanan untuk dibawa pulang ke Rutan KPK. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang mengepung kendaraannya.
Sejumlah pengamat hukum menilai, pemakaian rompi oranye ini menjadi simbol bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan telah memasuki babak baru. “Ini menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Febrie diperlakukan sama seperti tersangka lainnya,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Firman Noor.






