Jakarta, 9 Agustus 2026 – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok DPR memasuki babak penting. Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan standar gaji pokok bagi guru dan dosen swasta, serta alokasi tunjangan bagi guru dan dosen berstatus ASN dan non-ASN yang akan dibebankan pada APBN.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas telah mengundang 219 pakar dari berbagai bidang serta menyerap masukan masyarakat melalui kunjungan kerja ke daerah. Dari 16 bab yang dibahas, pengaturan tentang Pendidik dan Kependidikan menjadi salah satu fokus utama.
“Intinya, profesi guru diperkuat secara sistemik. Fokusnya adalah penguatan profesionalisme, kesejahteraan, perlindungan, pengembangan karir, dan mutu pembelajaran,” ujar Hetifah dalam diskusi bertajuk “Pengaturan Guru dalam RUU Sisdiknas”, Kamis (6/8/2026).
Standar Gaji Pokok Guru Swasta
Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah pengaturan standar gaji pokok bagi guru dan dosen swasta. Selama ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara tegas tentang besaran gaji pokok minimum bagi tenaga pendidik di sekolah swasta. Akibatnya, banyak guru swasta yang menerima gaji di bawah standar kelayakan.
RUU Sisdiknas berupaya mengatasi ketimpangan ini dengan menetapkan standar gaji pokok nasional yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan swasta. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru swasta yang selama ini sering terlupakan dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Tunjangan Guru dari APBN
Selain gaji pokok, RUU ini juga mengatur tentang tunjangan bagi guru dan dosen, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Tunjangan tersebut akan dialokasikan dari APBN, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kemampuan fiskal daerah.
Hetifah menjelaskan bahwa selama ini tidak ada standar yang sama bagi daerah dalam memberikan tunjangan, yang menyebabkan ketimpangan antarwilayah. “Kita mau ke depan guru punya level kesejahteraan standar, tidak bergantung daerah masing-masing,” tegasnya.
Restrukturisasi Kewenangan Pemda
RUU Sisdiknas juga merestrukturisasi kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola guru. Tujuannya adalah mengatasi ketimpangan dan ketidakpastian status guru dengan menerapkan kebijakan multi skema, yaitu PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan tidak ada lagi guru dengan status yang tidak jelas atau terabaikan kesejahteraannya. Pengaturan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Polemik dan Kritik
Meski mendapat dukungan, RUU Sisdiknas juga menuai kritik dari sejumlah kalangan, terutama terkait ancaman hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan masyarakat atau pemerintah daerah. Dalam draf, pemberian TPG hanya disebutkan untuk guru yang diangkat pemerintah pusat.
Ketua Tim Pengkaji RUU Sisdiknas dari Pengurus Besar PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, menyoroti hal ini. “Frasa TPG diberikan berbasis kinerja juga dikhawatirkan mempersulit guru untuk mendapatkan hak mereka,” ujarnya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menilai draf RUU masih membuka ruang bagi praktik pengupahan yang tidak layak. Mereka menekankan bahwa gaji pokok haruslah upah minimum yang layak, sehingga tunjangan menjadi tambahan, bukan bagian dari upah minimum.
Harapan dan Tindak Lanjut
Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus menyempurnakan RUU Sisdiknas dengan memperhatikan seluruh masukan dari berbagai pihak. Ketua Komisi X DPR menyatakan bahwa pembahasan akan terus berlanjut dengan tetap mengedepankan kepentingan guru dan mutu pendidikan nasional.
“Kami akan terus mendengarkan aspirasi guru dan seluruh pemangku kepentingan. RUU ini harus menjadi solusi, bukan masalah baru bagi dunia pendidikan kita,” pungkas Hetifah.
Jakarta, 9 Agustus 2026
Biro Pers dan Media




