Jakarta, 22 Agustus 2026 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan sejumlah syarat dan jalur bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ada dua jalur utama yang bisa ditempuh untuk pengangkatan guru P3K menjadi PNS, yaitu melalui seleksi terbuka dan mekanisme pengangkatan khusus, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
“Kami masih mengkaji skema terbaik agar pengangkatan ini tidak mengganggu sistem kepegawaian dan tetap memberikan kesempatan kepada guru-guru berprestasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat dengan Komisi X DPR di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pemerataan dan Penataan Guru
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi guru P3K. Saat ini, pemerintah juga fokus pada pemerataan distribusi guru serta mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Kami ingin memastikan bahwa guru-guru yang sudah mengabdi dan memiliki kompetensi mendapatkan penghargaan yang setimpal, termasuk melalui jalur PNS,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga menyoroti pentingnya penataan formasi ASN agar selaras dengan kebutuhan nasional dan kemampuan fiskal daerah.
Peran Guru P3K dalam Pendidikan
Guru P3K merupakan bagian penting dari tenaga pendidik di Indonesia, terutama untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah. Dengan adanya jalur pengangkatan menjadi PNS, diharapkan motivasi dan kinerja guru P3K semakin meningkat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru, baik PNS maupun P3K, melalui tunjangan dan program peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Hingga saat ini, jumlah guru P3K yang terdaftar di seluruh Indonesia mencapai ratusan ribu orang, dan sebagian besar di antaranya bertugas di daerah-daerah dengan akses pendidikan yang terbatas. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi penataan tenaga pendidik di Indonesia.






