Jakarta, 22 Agustus 2026 – Pengungkapan kasus jual beli kursi calon mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh KPK menjadi pemicu kesadaran kolektif akan praktik gelap di dunia pendidikan tinggi. Fenomena ini diduga tidak hanya terjadi di satu kampus, tetapi berpotensi meluas di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar seluruh PTN segera melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi di lingkungan mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan upaya membersihkan dunia pendidikan dari pungutan liar dan praktik jual beli kelulusan.
“Kami mendorong seluruh PTN untuk melakukan audit secara mendalam. Kasus di Unsoed ini bisa jadi fenomena gunung es. Kami tidak ingin ada kampus lain yang juga tercemar praktik seperti ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Modus Serupa di Beberapa Kampus
Berdasarkan pengalaman pengungkapan kasus di Unsoed, modus yang digunakan cukup terstruktur. Ada oknum pejabat kampus yang memanfaatkan celah sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Mereka mematok harga tertentu untuk menjamin kelulusan, dengan imbalan yang nilainya bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per calon mahasiswa.
Di Unsoed, misalnya, Rektor Akhmad Sodiq memberikan akses user ID pribadinya kepada Kabag Akademik untuk melakukan otorisasi kelulusan calon mahasiswa yang membayar mahar. Praktik ini memungkinkan adanya seleksi yang tidak fair dan merugikan calon mahasiswa berprestasi namun kurang mampu secara finansial.
Kampus Wajib Perkuat Pengawasan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan seluruh PTN untuk memperkuat sistem pengawasan penerimaan mahasiswa baru. “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa di semua PTN. Tidak boleh ada lagi praktik jual beli kursi,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memperketat aturan terkait jalur mandiri yang selama ini menjadi celah utama praktik pungutan liar. “Kami akan revisi aturan tentang biaya kuliah dan penerimaan mahasiswa baru agar lebih transparan dan akuntabel,” tambah Brian.
Peran Masyarakat dan Pengawasan Publik
Masyarakat dan para pegiat antikorupsi diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan ke KPK atau Ombudsman.
Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan bahwa audit serentak terhadap seluruh PTN adalah langkah yang tepat. “Ini adalah momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi. KPK harus memastikan audit ini berjalan serius dan tidak sekadar formalitas,” tegasnya.
Audit Mandiri dan Evaluasi Sistem
Beberapa PTN besar seperti UI, UGM, dan ITB telah menyatakan kesiapan untuk melakukan audit internal dan membuka proses seleksi mereka untuk diawasi publik. Mereka juga akan mengevaluasi ulang mekanisme penerimaan mahasiswa baru agar lebih adil dan transparan.
Fenomena jual beli kursi mahasiswa di Unsoed harus menjadi titik balik bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.






