Kuala Lumpur, 9 Agustus 2026 – Pemerintah Malaysia kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap Israel. Sebuah kontainer yang diduga berisi barang dagangan untuk diekspor ke Israel disita di Pelabuhan Tanjung Pelepas (PTP), Johor, pada Jumat (7/8/2026) .
Penggerebekan itu dilakukan oleh Badan Kawalan dan Perlindungan Sempadan Malaysia (AKPS) setelah menerima informasi intelijen . Hasil pemeriksaan awal, pengiriman itu diduga melanggar peraturan kepabeanan Malaysia, tepatnya Butir Nomor 15, Jadwal Kedua, Perintah Kastam (Larangan Ekspor) 2023, yang melarang ekspor barang ke Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung .
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, langsung memuji tindakan cepat AKPS. Melalui akun media sosialnya, ia menegaskan bahwa langkah ini membuktikan komitmen Malaysia untuk tidak pernah menjadi jalur perdagangan yang dapat mendukung Israel . “Tindakan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia untuk memastikan bahwa negara kita tidak akan pernah menjadi jalur bagi perdagangan yang dapat mendukung atau berkontribusi terhadap kekejaman rezim Israel terhadap rakyat Palestina,” tegas Anwar .
Penyelidikan Masih Berlanjut
AKPS masih melakukan investigasi untuk memastikan jenis barang dan apakah termasuk dalam kategori barang strategis yang diatur dalam Strategic Trade Act 2010 . Agensi tersebut juga menegaskan tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang berusaha mengekspor barang ke Israel dengan cara melanggar hukum yang berlaku .
Sikap ini sejalan dengan kebijakan Malaysia yang telah melarang kapal berbendera Israel dan kapal yang membawa muatan ke Israel menggunakan pelabuhan negaranya sejak Desember 2023 . Malaysia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan konsisten membela hak-hak rakyat Palestina .






