Jakarta, 21 Agustus 2026 – Nasib sejumlah saham BUMN yang merugi terus menjadi sorotan. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi suspensi terhadap beberapa emiten pelat merah yang terus membukukan kerugian, dengan ancaman penghapusan pencatatan atau delisting yang semakin terbuka lebar.
Kinerja buruk ini utamanya terjadi pada empat emiten BUMN konstruksi: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Keempatnya kompak membukukan kerugian dengan total mencapai sekitar Rp25,1 triliun sepanjang 2025.
Daftar BUMN yang Sahamnya Disuspensi
BEI telah mengambil langkah tegas dengan menyuspensi perdagangan saham sejumlah BUMN yang terus merugi. Hingga saat ini, setidaknya tiga emiten BUMN yang telah disuspensi adalah:
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
- PT Waskita Karya Tbk (WSKT)
- PT Indofarma (Persero) Tbk
Suspensi ini merupakan sanksi akibat kondisi keuangan yang terus memburuk dan belum menunjukkan perbaikan signifikan. BEI memberi waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja sebelum delisting benar-benar dijatuhkan.
Dampak Suspensi dan Ancaman Delisting
Suspensi saham berarti investor tidak bisa memperdagangkan saham emiten tersebut di bursa. Jika perusahaan tidak mampu memperbaiki kinerjanya dalam waktu yang ditentukan, BEI dapat menjatuhkan sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Kondisi ini tentu merugikan investor ritel yang masih memegang saham-saham tersebut. Nilai investasi mereka terancam semakin tergerus, bahkan bisa menjadi tidak berharga sama sekali jika delisting terjadi.
Kerugian dan Beban Utang yang Membengkak
Kerugian BUMN karya tak hanya di level induk perusahaan, tetapi juga menjalar ke puluhan anak dan cucu perusahaan. Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengaku frustasi dengan kondisi ini. Total utang seluruh BUMN Karya disebut mencapai ratusan triliun rupiah. “Baru masuk ke Pos, kondisinya begitu lagi. Bayangkan, aset tinggal Rp7 triliun, sementara utangnya Rp24 triliun. Mau diapakan?” beber Dony.
Restrukturisasi dan Merger BUMN
Pemerintah melalui Danantara terus berupaya melakukan restrukturisasi dan penggabungan (merger) BUMN yang bermasalah. Rencana merger tujuh BUMN Karya menjadi tiga entitas yang awalnya ditargetkan Juni 2026 kini diundur ke kuartal IV/2026 karena kompleksitas restrukturisasi utang dan perbaikan internal.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8), menyoroti kinerja BUMN yang dinilai tidak bertanggung jawab. Dari total 1.074 entitas, pemerintah telah menutup 290 BUMN yang dinilai merugi dan menjadi beban keuangan negara. Pemerintah menargetkan akhir 2026 hanya menyisakan maksimal 300 BUMN.






