Jakarta, 4 September 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie harus menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik .
Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.01 WIB dan baru keluar pada pukul 20.55 WIB. Saat keluar, ia tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna pink dan kedua tangannya diborgol. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan wartawan .
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan dengan baik. “Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” ujar Febri .
Febri menegaskan kliennya siap mengikuti proses pemeriksaan lanjutan jika masih diperlukan. “Jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komitmen untuk menghormati proses hukum ini,” jelasnya .
Pemeriksaan Saksi dari Pihak Perbankan
Selain memeriksa Febrie sebagai tersangka, penyidik Tim Sembilan juga memeriksa enam orang saksi lainnya dalam kasus yang sama. Salah satunya adalah Nurman Herin (NH) yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, namun pada pemeriksaan kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus Febrie .
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi dari pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi yang diduga terkait dengan kasus TPPU Febrie. “Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Anang .
Pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dan mengklarifikasi barang bukti yang telah diperoleh penyidik, termasuk dokumen-dokumen terkait perkara. Anang menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian kasus dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi yang menjerat Febrie .
Kasus dan Barang Bukti
Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin .
Ketua Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan Agung . Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam sejumlah perkara lain yang masih dalam proses penyidikan, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout .






