
Jakarta (Visioner) – Lembaga kajian Gagas Nusantara menanggapi pernyataan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyebut Perum Bulog memonopoli impor pangan. Direktur Eksekutif Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai tudingan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan pangan yang menjadi bagian dari kebijakan nasional Indonesia.
“Bulog bukan entitas dagang biasa, melainkan instrumen negara dalam menjamin keterjangkauan pangan rakyat. Ini bukan soal monopoli, tapi mandat untuk menjaga stabilitas,” ujar Romadhon dalam keterangan pers, Sabtu (3/5/2025).
Pernyataan tersebut merespons dokumen Special 301 Report 2025 yang dirilis USTR. Dalam laporan itu, AS mengkritik mekanisme pengadaan pangan strategis Indonesia, terutama dalam hal pembatasan akses swasta pada impor beras dan komoditas pangan lainnya.
Namun, menurut Romadhon, peran Bulog didasarkan pada regulasi yang jelas. Antara lain, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, serta arahan teknis dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). “Langkah Bulog dilandasi perintah regulatif, bukan kepentingan pasar,” katanya.
Bulog diketahui bertugas menjaga cadangan beras pemerintah, melakukan stabilisasi harga, serta menjamin distribusi pangan pada saat krisis. Peran ini tidak dijalankan oleh swasta karena menyangkut fungsi intervensi negara dalam pasar. “Ketiadaan intervensi bisa mengakibatkan gejolak harga yang merugikan petani maupun konsumen,” ujar Romadhon.
Gagas Nusantara juga mendukung langkah Bapanas dalam mengoordinasikan kebijakan pangan lintas kementerian dan lembaga. Bapanas, menurut Romadhon, perlu diperkuat sebagai otoritas yang mampu merumuskan strategi ketahanan pangan jangka panjang. “Ini bukan sekadar soal impor, tapi agenda kemandirian pangan nasional,” tegasnya.
Terkait tudingan AS, Gagas Nusantara meminta pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan pangan yang berbasis keadilan dan kedaulatan. “AS berpijak pada prinsip perdagangan bebas, sementara kita berpijak pada hak rakyat atas pangan yang layak,” ujarnya.
Romadhon menilai, kritik internasional harus dijawab dengan transparansi kebijakan, bukan dengan mengurangi peran negara. Ia juga mengingatkan agar tata kelola pengadaan pangan tetap akuntabel dan bebas dari kepentingan sempit. “Penting untuk menjaga integritas Bulog sebagai badan publik,” katanya.
Ditegaskan, pembelaan atas peran negara dalam sektor pangan adalah bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat. “Keadilan pangan tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal,” tutup Romadhon.





