Batam, 18 Oktober 2026 – PT PLN Batam mengungkap sejumlah temuan janggal di balik pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026). Temuan ini disampaikan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, dalam konferensi pers di Batam, Minggu (18/10/2026).
Kawat Pengaman Tidak Dialiri Listrik
Temuan pertama yang disorot adalah kawat pengaman di sekeliling Gardu Induk Sungai Harapan yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah hewan liar masuk ke area gardu. Namun, saat gangguan terjadi, kawat tersebut tidak aktif.
“Jadi hewan liar untuk bisa tidak masuk itu adalah SOP. Jadi nanti itu pihak berwajib yang akan menyelidikinya, kenapa pada saat itu alat itu tidak hidup,” ujar Kwin Fo .
Kondisi ini memunculkan dugaan kelalaian petugas yang lupa mengaktifkan tegangan pada kawat pengaman. Meski demikian, PLN Batam belum memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan langsung dengan munculnya percikan api pada trafo yang memicu gangguan.
Kamera CCTV Bergeser Sehari Sebelum Blackout
Temuan janggal kedua adalah posisi kamera pengawas (CCTV) di Gardu Induk Sungai Harapan yang bergeser pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.43 WIB, atau sehari sebelum blackout. Kamera yang seharusnya mengarah ke trafo tersebut tidak merekam secara langsung kejadian yang menyebabkan munculnya percikan api.
“Kita ada satu CCTV yang diperuntukkan untuk trafo yang terbakar ini. Biasanya mengarah ke trafo, akan tetapi satu hari sebelum kejadian, pada hari Minggu 11 Oktober 2026 pukul 18.43 WIB, kamera CCTV ini digeser sampai trafo yang keluar percikan api tidak kelihatan,” ungkap Kwin .
PLN Batam belum dapat memastikan siapa yang menggeser kamera tersebut maupun apakah pergeseran itu dilakukan dengan sengaja. Petugas atau teknisi disebut sebagai pihak yang mungkin memiliki akses, tetapi hal itu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan .
Sistem Proteksi Gagal Mengisolasi Gangguan
Temuan ketiga berkaitan dengan kegagalan sistem proteksi. Saat terjadi flashover atau percikan api yang memicu hubungan arus pendek di trafo, perangkat pengaman berupa circuit breaker (CB) 150 kV seharusnya terbuka untuk mengisolasi gangguan. Namun, CB tersebut tidak terbuka.
“Pada saat kejadian flashover, short circuit ini, seharusnya CB kita itu terbuka. Tapi di gardu kejadian ini, CB kita tidak terbuka,” ujar Kwin .
Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan transmisi utama 150 kV yang menghubungkan gardu-gardu induk di Batam. Dampaknya menjalar ke Gardu Induk Sagulung, yang terhubung dengan Pembangkit Tanjung Uncang berkapasitas sekitar 220 MW. Pembangkit tersebut kemudian terlepas dari sistem, dan pembangkit lain tidak mampu langsung menggantikan pasokan daya yang hilang .
Hewan Liar Ditemukan dengan Luka Bakar
Temuan keempat adalah keberadaan hewan liar di sekitar trafo. Saat petugas tiba di lokasi pukul 07.00 WIB, tidak ditemukan hewan liar. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, tim lain menemukan seekor hewan liar di bawah trafo dalam kondisi lemah dengan luka bakar di tubuhnya.
“Hewan liar tersebut mengalami luka bakar di badannya dan kondisinya sangat lemah,” ujar Kwin .
PLN Batam menegaskan bahwa keberadaan hewan liar belum dapat dipastikan sebagai penyebab gangguan. Penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan Polda Kepri dan Bareskrim Polri, yang telah berkoordinasi dengan PLN Batam dan membuka rekaman CCTV sejak Sabtu (17/10/2026) .
PLN Minta Maaf dan Siapkan Kompensasi
PLN Batam menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Perusahaan juga memastikan akan memberikan kompensasi otomatis bagi pelanggan yang terdampak, sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA). Bagi pelanggan reguler, kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, sementara pelanggan layanan keandalan berhak atas 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL) .
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab atas blackout yang melumpuhkan aktivitas warga Batam, Bintan, dan Tanjungpinang tersebut.
Jakarta, 18 Oktober 2026
Redaksi



















