Denpasar, 18 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) .
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang diterbitkan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, sekaligus mengantisipasi praktik kecurangan yang dilakukan oknum tertentu .
Sinergi Lintas Instansi
Satgas yang dibentuk akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, hingga PT Pertamina Patra Niaga . Keterlibatan lintas instansi ini dinilai penting karena pengawasan BBM bersubsidi menyentuh ranah distribusi, transportasi, dan penegakan hukum sekaligus.
Sasaran Pengawasan: Tangki Modifikasi hingga Pelat Ilegal
Satgas tidak hanya bertugas memantau distribusi, tetapi juga memeriksa dugaan rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi. Beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas volume, penggunaan pelat nomor polisi ilegal, serta berbagai bentuk kecurangan lain yang bertujuan memperoleh BBM bersubsidi di luar ketentuan .
Selain itu, satgas diminta memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan. Mekanisme yang diawasi mencakup ketentuan bahwa pengisian berikutnya baru dapat dilakukan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya, berdasarkan data pembelian terakhir dan pencatatan odometer kendaraan . Hal ini penting agar kendaraan yang telah memenuhi kuota tidak kembali mengantre dan memperparah kepadatan di sekitar SPBU .
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemprov Bali menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Bupati dan wali kota bersama instansi terkait diminta menindak tegas pelanggar tanpa pandang bulu. Sanksi administratif yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, perkara dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum .
Antrean Mulai Terurai
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga melaporkan bahwa antrean BBM di sejumlah SPBU di Bali berangsur membaik. Perusahaan bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta aparat TNI dan Polri untuk mengawal distribusi BBM ke SPBU. Layanan tambahan berupa pembelian BBM bersubsidi hingga tiga liter per transaksi bagi pengendara motor juga diperkenalkan pada 15 Oktober 2026 .
Pemprov Bali juga memberlakukan kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan untuk pembelian Pertalite pada 17-19 Oktober 2026 guna menekan kepadatan di SPBU . Masyarakat diimbau tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan, sementara pemerintah terus memantau dan mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang diambil.

















