BUMN Dirampingkan, Nasib Jabatan Dipertaruhkan

Jakarta, 13 Oktober 2026 – Program perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digencarkan Danantara memasuki babak krusial. Dari 1.074 entitas yang ada, pemerintah menargetkan hanya menyisakan sekitar 200 hingga 250 perusahaan pada akhir 2026. Kebijakan ini membawa konsekuensi besar: ribuan jabatan direksi, komisaris, dan manajerial berada di ujung tanduk.

Pemangkasan Besar-besaran

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah BUMN telah dipangkas menjadi tinggal 354 perusahaan. Pemerintah menargetkan sisa BUMN dapat dipangkas lagi hingga tinggal 200 perusahaan pada akhir tahun.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan telah menutup 290 BUMN yang tidak menguntungkan. Ia bahkan menargetkan penutupan sekitar 700 BUMN lainnya hingga 31 Desember 2026.

“Kita akan tutup BUMN yang tidak punya kinerja baik. Uang yang selama ini terbuang bisa dialihkan untuk rakyat,” tegas Prabowo.

Nasib Ribuan Pejabat

Perampingan ini berdampak langsung pada nasib ribuan pejabat di lingkungan BUMN. Setiap perusahaan yang dilikuidasi atau dikonsolidasikan berarti jabatan direksi dan komisaris di dalamnya ikut terhapus.

Data Kementerian BUMN mencatat terdapat sekitar 1.993 dewan pengawas dan komisaris di seluruh BUMN, lebih banyak dibandingkan 1.911 direksi. Jumlah ini dinilai tidak proporsional dan menjadi salah satu sasaran efisiensi.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan bahwa efisiensi dari perampingan ini dapat mencapai Rp50 triliun per tahun, terutama dari pengurangan biaya operasional, gaji direksi, dan komisaris.

Mekanisme Perampingan

Danantara menerapkan empat skema utama dalam perampingan BUMN. Pertama, likuidasi bagi perusahaan yang tidak sehat dan terus merugi. Kedua, divestasi untuk perusahaan yang tidak lagi strategis. Ketiga, konsolidasi atau merger antarperusahaan sejenis. Keempat, penguatan BUMN strategis yang menjadi penopang ekonomi nasional.

Setiap skema membawa konsekuensi berbeda bagi para pejabat. Likuidasi berarti jabatan hilang sepenuhnya. Merger berarti hanya satu direksi yang bertahan, sementara lainnya harus menerima konsekuensi. Divestasi berarti manajemen baru dari pihak swasta akan mengambil alih.

Jaminan untuk Karyawan

Meski banyak jabatan terancam, Danantara memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Karyawan akan dirotasi atau dialihkan ke entitas hasil konsolidasi.

“Bapak Presiden tidak ingin ada PHK. Efisiensi dari pemangkasan ini mencapai Rp50 triliun, sementara biaya tenaga kerja hanya Rp2-3 triliun,” ujar Dony Oskaria, COO Danantara.

Namun, jaminan ini tidak berlaku bagi para pejabat struktural. Mereka yang jabatannya terhapus harus menerima kenyataan untuk tidak lagi menduduki posisi tersebut.

Tantangan Politik

Perampingan BUMN bukan tanpa hambatan politik. Banyak pejabat BUMN yang memiliki koneksi dengan partai politik atau tokoh berpengaruh. Upaya menghapus jabatan mereka berpotensi memicu resistensi.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai bahwa perampingan ini membutuhkan keberanian politik yang besar. “Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal mengelola kepentingan. Banyak pihak yang tidak ingin kehilangan posisi,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah berkomitmen melanjutkan perampingan. Tujuannya adalah menciptakan BUMN yang lebih sehat, profesional, dan berkontribusi maksimal bagi negara.

“Kalau kita ingin BUMN kuat, kita tidak bisa mempertahankan struktur yang gemuk dan tidak efisien. Ini adalah langkah yang harus diambil, meskipun tidak populer,” pungkas Rosan Roeslani.


Jakarta, 13 Oktober 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru