Jakarta, Indonesia visionser-. Tarik ulur persoalan pembelian tanah sumber waras belum juga berakhir. Kali ini Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz angkat bicara. Harry menegaskan PemProv DKI wajib melaksanakan rekomendasi BPK terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektar. Karena lanjut Harry, hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti.
“Ada indikasi kerugian negara yang ditulis dalam laporan LKPD BPK sebesar Rp 191 miliar, itu yang harus dikembalikan. Itu kewajiban UU oleh Pemprov DKI. Kalau tidak dikembalikan itu ada sanksinya,” kata Harry saat menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Undang-undang memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta tahun 2014 diserahkan. Bila hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov DKI, maka sanksinya bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.
“Sanksinya ada bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan,” kata Harry.
Harry juga menambahkan, audit BPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI sudah final.
“Saya tegaskan sudah final. Dan di UU apa yang dilakukan BPK bila tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi,” papar mantan politikus Partai Golongan Karya itu. (MR. Vis)






