Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Libatkan BPKAD dan Bappeda, FAM Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemkot Malang ke KPK

by Visioner Indonesia
Maret 30, 2023
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
Libatkan BPKAD dan Bappeda, FAM Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemkot Malang ke KPK
0
SHARES
494
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Malang – Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) malang raya, meminta Kejaksaan Kota Malang segela menyelidiki kasus penyelewengan dana kelebihan pemberian honorarium, yang dilakukan hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang.

Dewan Pembina Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) Malang Raya, Akmil Mardani menyatakan adanya pemberian honorariur yang fantastis itu, adalah imbalan yang diberikan baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, maupun Pejabat Publik, yang terlibat langsung dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang.

“Jaksa harus segera menyelidiki. Sebab, nilai honorariur sangat banyak, dan ada indikasi penyelewengan,” kata Akmil Mardani Kamis (30/3/2023).

Dugaan adanya penyelewengan dana honorariur di Pemkot Malang itu, bermula dari audit BPK tahun 2021 yang kemudian dikaji mendalam oleh forum aktivis mahasiswa (FAM). Nilai dana yang ditemukan adanya kelebihan pemberian honorariur hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang, mencapai Rp 2.126.725.000 miliar, selama 2021-2022.

Baca juga : Harga Pangan Melonjak, Fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Malang Korcam Sukun Bagikan Sembako Gratis Jelang Ramadhan

Hal lain yang menjadi sorotan FAM adalah Pertama, adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp. 1.437.400.000, yang telah di kembalikan ke kas Negara Oleh 27 SKPD Pemerintah Kota Malang.
Kedua, Adanya dugaan kerugiaan Negara dengan angka sangat fantastis yang dilakukan oleh dua SKPD Kota Malang yakni BPKAD dan BAPPEDA.

Dari laporan itu, disebutkan ada persekongkolan antara Walikota Malang dengan oknum BPKAD dan BAPPEDA di satuan kerja perangkat daerah dengan modus kegiatan. “Seberapapun besaran dana yang diselewengkan, harus diusut. Dana honorarium itu sering menjadi bancakan,” kata Akmil.

Akmil Mardani yang getol mengawal kasus korupsi menambahkan, jika bukti permulaan temuan atas hasil audit BPK dan hasil kajian FAM masih minim, bisa menjadi pijakan bagi Kejaksaan dan KPK untuk terus mengusut dugaan penyelewengan itu.

“Kami FAM menilai selama ini beberapa SKPD sering melakukan inisiasi kesengajaan padahal secara prokes sudah jelas tetapi walikota masih memaksakan mengeluarkan surat keputusan dengan sengaja oleh karena itu kami minta KPK dan Kejaksaan turun mengusut tuntas kasus ini,” kata Akmil Mardani.

Menurutnya, pemberian honorarium seyogyanya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Namun pemerintah kota malang dalam menentukan honorarium sama sekali tidak mengacu pada Perpres, justru penentuan pemberian honorarium itu ditetukan dengan surat putusan Walikota yang notabene telah melanggar aturan diatas.

Tags: #Dugaan Korupsi Pemkot Malang#Kejaksaan Kota Malang#KPK RI
Previous Post

Kasus Penyelundupan Pupuk Di Madura, Kapolri Diminta Turun Tangan

Next Post

Visioner Indonesia Nilai Pertemuan Anggota DPR RI dengan Kepala Desa Sah-Sah Saja ; Silaturahmi dan Serap Aspirasi

Related Posts

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

TERPOPULER

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved