Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Libatkan BPKAD dan Bappeda, FAM Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemkot Malang ke KPK

by Visioner Indonesia
Maret 30, 2023
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
Libatkan BPKAD dan Bappeda, FAM Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemkot Malang ke KPK

Visioner.id, Malang – Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) malang raya, meminta Kejaksaan Kota Malang segela menyelidiki kasus penyelewengan dana kelebihan pemberian honorarium, yang dilakukan hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang.

Dewan Pembina Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) Malang Raya, Akmil Mardani menyatakan adanya pemberian honorariur yang fantastis itu, adalah imbalan yang diberikan baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, maupun Pejabat Publik, yang terlibat langsung dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang.

“Jaksa harus segera menyelidiki. Sebab, nilai honorariur sangat banyak, dan ada indikasi penyelewengan,” kata Akmil Mardani Kamis (30/3/2023).

Dugaan adanya penyelewengan dana honorariur di Pemkot Malang itu, bermula dari audit BPK tahun 2021 yang kemudian dikaji mendalam oleh forum aktivis mahasiswa (FAM). Nilai dana yang ditemukan adanya kelebihan pemberian honorariur hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang, mencapai Rp 2.126.725.000 miliar, selama 2021-2022.

Baca juga : Harga Pangan Melonjak, Fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Malang Korcam Sukun Bagikan Sembako Gratis Jelang Ramadhan

Hal lain yang menjadi sorotan FAM adalah Pertama, adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp. 1.437.400.000, yang telah di kembalikan ke kas Negara Oleh 27 SKPD Pemerintah Kota Malang.
Kedua, Adanya dugaan kerugiaan Negara dengan angka sangat fantastis yang dilakukan oleh dua SKPD Kota Malang yakni BPKAD dan BAPPEDA.

Dari laporan itu, disebutkan ada persekongkolan antara Walikota Malang dengan oknum BPKAD dan BAPPEDA di satuan kerja perangkat daerah dengan modus kegiatan. “Seberapapun besaran dana yang diselewengkan, harus diusut. Dana honorarium itu sering menjadi bancakan,” kata Akmil.

Akmil Mardani yang getol mengawal kasus korupsi menambahkan, jika bukti permulaan temuan atas hasil audit BPK dan hasil kajian FAM masih minim, bisa menjadi pijakan bagi Kejaksaan dan KPK untuk terus mengusut dugaan penyelewengan itu.

“Kami FAM menilai selama ini beberapa SKPD sering melakukan inisiasi kesengajaan padahal secara prokes sudah jelas tetapi walikota masih memaksakan mengeluarkan surat keputusan dengan sengaja oleh karena itu kami minta KPK dan Kejaksaan turun mengusut tuntas kasus ini,” kata Akmil Mardani.

Menurutnya, pemberian honorarium seyogyanya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Namun pemerintah kota malang dalam menentukan honorarium sama sekali tidak mengacu pada Perpres, justru penentuan pemberian honorarium itu ditetukan dengan surat putusan Walikota yang notabene telah melanggar aturan diatas.

Tags: #Dugaan Korupsi Pemkot Malang#Kejaksaan Kota Malang#KPK RI
Previous Post

Kasus Penyelundupan Pupuk Di Madura, Kapolri Diminta Turun Tangan

Next Post

Visioner Indonesia Nilai Pertemuan Anggota DPR RI dengan Kepala Desa Sah-Sah Saja ; Silaturahmi dan Serap Aspirasi

Related Posts

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!
HUKUM

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Agustus 28, 2026
Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba
kriminalitas

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Agustus 28, 2026
Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan

Agustus 28, 2026
Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani
HUKUM

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Agustus 27, 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut
HUKUM

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Agustus 27, 2026
“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan
Daerah

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

Agustus 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU

TERPOPULER

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved