Jakarta— Gerbang Wisata Kendari-Toronipa rupanya tak sesangar tampilannya, dikemas seolah struktur bangunannya menggunakan tembok, faktanya hanya berbahan Glass Reinforced Concrete (GRC) Board, Rabu (11/9/2024). Tak main-main, mega proyek tersebut menelan anggaran sebesar 32 Miliar.
Menyikapi hal tersebut Ketua Bidang Advokasi dan pergerakan Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) Rolin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. Atas dugaan terlibat korupsi pada pembangunan jalan Kendari-Toronipa serta Gerbang Wisata Kendari-Tonipa.
“KPK mestinya segera bertindak melitat kerisauan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, akan berbagai persoalan yang ditinggalkan oleh eks Gubernur Sultra Ali Mazi”, tuturnya.
Rolin dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa akan mengajukan laporan resmi setelah melakukan pengkajian mendalam terkait informasi pembangunan gerbang wisata Kendari-Tonipa.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi, terutama di kalangan pejabat tinggi negara. Kerisauan masyarakat mengenai gerbang wisata yang menelan anggaran fantastis dengan struktur bangunan demikian harus ditindaklanjuti secara hukum untuk memastikan adanya transparansi,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11/9/2024.
Akril juga menyayangkan sikap pasif Kejaksaan Agung dan KPK dalam menanggapi berbagai laporan masyarakat mengenai berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung dan KPK belum mengambil tindakan tegas untuk memanggil dan memeriksa Ali Mazi, meskipun indikasi adanya dugaan korupsi sudah sangat jelas pada pembangunan gerbang tersebut.
“KPK dan Kejaksaan Agung tidak boleh diam dan hanya menunggu laporan masuk. Dugaan korupsi pada pembangunan gerbang dan jalan tersebut yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi seperti eks Gubernur Sultra harus diusut secara transparan dan secepatnya. Jika tidak, hal ini akan merusak citra Kejaksaan Agung dan KPK sebagai lembaga penegak hukum,” tegasnya.