
Sumenep – Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Madura (GMPPM) menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (04/02/2025) guna menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT MGA Utama Energi di Pulau Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura.
Dalam orasinya, Imam Saiful, selaku koordinator lapangan, menegaskan bahwa terjadi insiden kebocoran limbah yang diduga akibat kelalaian PT MGA Utama Energi. Insiden ini disebut telah merugikan masyarakat Pulau Sepanjang, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.
“Sejak kebocoran limbah terjadi, hingga kini PT MGA Utama Energi belum juga menjalani proses hukum. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga PT MGA diseret ke meja hukum,” ujar Saiful.
Saiful juga menuding pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lamban dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar tidak ada pihak yang bermain mata dengan PT MGA Utama Energi, mengingat dampak yang ditimbulkan telah menyengsarakan masyarakat.
Selain itu, GMPPM menilai PT MGA Utama Energi telah melanggar amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Mereka menduga perusahaan tersebut tidak menjalankan Participating Interest (PI) yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“PT MGA Utama Energi hanya mengeruk keuntungan dari sumber daya alam tanpa memperhatikan kesejahteraan warga. Ini bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tambahnya.
Atas dasar itu, GMPPM mendesak pemerintah mencabut izin operasional PT MGA Utama Energi. Mereka menilai perusahaan tersebut telah memenuhi syarat untuk dihentikan operasinya karena diduga melakukan pelanggaran hukum yang memperburuk kondisi ekonomi masyarakat setempat.
“Kami menuntut pemerintah segera bertindak dan mencabut izin PT MGA Utama Energi agar Pulau Sepanjang terbebas dari dampak negatif akibat eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tutup Saiful dalam aksi demonstrasi tersebut.