Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Gunakan SKCK Sebelum Tanggal Terbit, Bakal Calon Kades Masalili Disorot

by Visioner Indonesia
Januari 10, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Masalili Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna

MUNA — Seorang bakal calon Kepala Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial AR, menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum dokumen tersebut secara resmi diterbitkan dalam proses pendaftaran pencalonan kepala desa.

Berdasarkan data, AR menyerahkan SKCK bertanggal 3 Januari 2026 sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan. Namun, dokumen itu baru diterbitkan secara resmi pada 5 Januari 2026. Dengan kata lain, pada 3 Januari 2026, SKCK tersebut secara hukum belum berlaku, sehingga dokumen tidak sah digunakan pada tanggal tersebut.

Kasus ini menjadi lebih kompleks karena tanggal 3 dan 4 Januari 2026 bertepatan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, sehingga secara prosedur tidak ada penerbitan atau pelayanan SKCK pada hari-hari tersebut. Selain itu, penyerahan berkas kedua juga telah melewati waktu yang ditetapkan untuk pengumpulan dokumen. Kombinasi dua hal ini membuat persoalan administrasi menjadi sangat kompleks.

Apabila dugaan penggunaan SKCK sebelum tanggal terbit terbukti, hal ini berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala desa dan dapat memengaruhi keabsahan berkas pencalonan. Pihak-pihak terkait juga berisiko terseret ke proses hukum, baik secara administratif maupun pidana.

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Masalili, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menanyakan permasalahan administrasi tersebut ke Polres Muna. Pihak Polres menyatakan bahwa SKCK yang diajukan telah sesuai prosedur dan sah, baik SKCK pertama maupun kedua, karena proses pengajuan SKCK kini dilakukan secara online.

“SKCK asli pertama yang diberikan sesuai lampiran fotokopi ketika mendaftar pada tanggal 26 Desember 2025 dengan tanggal penerbitan 17 Desember 2025, berisi keterangan untuk keperluan melamar pekerjaan. Namun, dokumen tersebut tidak tepat karena bukan untuk pencalonan kepala desa, sehingga dicabut pada 3 Januari 2026 dan pihak AR menyerahkan kembali SKCK baru pada tanggal yang sama namun untuk SKCK yang berlaku mulai 5 Januari 2026,” kata Rahmat saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2025).

Ia menambahkan, penyerahan berkas kedua sudah melewati batas waktu tahapan verifikasi, sehingga berkas tersebut secara prosedur tahapan tidak sah. Permasalahan ini murni kelalaian pribadi bakal calon kandidat yang tidak cermat melihat dan memahami syarat-syarat bakal calon kepala desa. 

Rahmat menegaskan, kerja panitia dalam administrasi harus selalu sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Tidak bisa ada penyimpangan karena hal itu akan merusak proses administrasi.

“Kerja-kerja panitia ini kan kerja-kerja administrasi jadi mesti sesuai dengan aturan-aturan main yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pencalonan kepala desa.

Jadikan baru 

Previous Post

Gebrakan Polri di Sektor Pangan! Ketua Komisi IV DPR Terpukau, Swasembada Pangan 2026 Tembus Target Berkat Tangan Dingin Polisi

Next Post

PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang Lolos Verifikasi, Dua Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Related Posts

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi
Daerah

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

Agustus 25, 2026
POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting
Daerah

POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting

Agustus 24, 2026
TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah
Daerah

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Agustus 23, 2026
90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”
Daerah

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Agustus 23, 2026
Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes
Daerah

Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes

Agustus 23, 2026
BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi
Daerah

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

TERPOPULER

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved