Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pleno Tandingan Pilkades Masalili Dituding Sarat Kongkalikong dan Nepotisme

by Visioner Indonesia
Januari 11, 2026
in Daerah
Reading Time: 3min read
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Illustrasi

MUNA, — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Kades) Antar Waktu di Desa Masalili Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna, kian menguat setelah terungkap adanya dua pleno berbeda yang menghasilkan keputusan bertolak belakang terkait status salah satu Bakal Calon Kades Antar Waktu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pleno resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Masalili sebelumnya telah digelar dan secara sah memutuskan tidak meloloskan calon tersebut karena menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang waktu pengurusannya telah melewati tanggal tahapan serta belum berlaku pada saat diserahkan pada panitia.

Meski sebagian anggota PPKD Masalili menolak Keputusan tersebut, namun saat pleno bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili pada Jum’at (9/1/2026) sore, peserta forum sepakat mengikuti arahan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu harus tetap berjalan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Kades.

Sayangnya setelah kesepakatan tersebut, sebagian peserta pleno termasuk empat anggota PPKD lainnya bergegas meninggalkan lokasi tanpa alasan serta tidak menandatangani berita acara yang saat itu sedang disiapkan.

Justeru setelah keputusan itu diambil, di hari berikutnya, Sabtu (10/1/2026) pagi, BPD Masalili melalui pesan Whatsapp, mengundang anggotanya bersama PPKD Masalili untuk menggelar “pleno tandingan” yang hasilnya berbanding terbalik dengan pleno resmi dimana salah satu bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dipaksakan lolos dan memenuhi syarat (MS). Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa unsur BPD dan empat anggota PPKD Masalili yang meninggalkan lokasi rapat sehari sebelumnya.

“Keputusan awal sudah jelas, bakal calon tidak lolos karena pendaftar atas nama Abd. Rahmansyah, berkas SKCK yang diberikan pada panitia tidak sesuai dengan yang dilampirkan ketika pertama kali mendaftar. Ditambah lagi waktu menyerahkan berkas aslinya, masa tahapan verifikasi telah berakhir dan SKCK tersebut belum berlaku. Tapi kemudian ada rapat lain yang hasil keputusannya malah berlawanan,” ungkap Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, Minggu (11/1/2026).

Keberadaan pleno tandingan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan kewenangan BPD yang menggelarnya. Pasalnya, rapat tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai petunjuk dari Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.

“Keabsahan dokumen tidak membenarkan yang bersangkutan memenuhi syarat. Berkas SKCK yang diberikan pada panitia tidak sesuai dengan yang dilampirkan ketika pertama kali mendaftar tanggal 26 Desember 2026. Ditambah lagi SKCK yang digunakan belum berlaku saat diserahkan tanggal 3 Januari 2026,” ucapnya.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa, La Ahi menilai, jika benar terjadi pleno tandingan setelah adanya keputusan pleno sebelumnya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemaksaan prosedur dan pelanggaran administrasi serius.

“Pleno tidak bisa diulang hanya untuk mengubah hasil yang sudah diputuskan, apalagi tanpa dasar hukum. Jika ini dilakukan secara sadar, maka keputusan itu berpotensi cacat hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, khususnya jika pleno tandingan dilakukan untuk menguntungkan calon tertentu.

Selain membuka ruang sengketa administrasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kasus ini juga dinilai berpotensi masuk ranah pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan dari oknum panitia maupun BPD yang mengetahui calon tidak memenuhi syarat, namun tetap meloloskannya melalui mekanisme pleno tandingan.

Ia meminta pemerintah daerah untuk mengakui keputusan pleno pertama sebagai pleno yang sah, serta membatalkan hasil pleno tandingan yang dinilai bermasalah dan mencederai prinsip kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Ketua BPD Masaliki melalui sambungan pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait alasan digelarnya pleno tandingan serta dasar hukum pelolosan calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan respons; pesan WhatsApp yang dikirim hanya berstatus centang satu.

Previous Post

PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang Lolos Verifikasi, Dua Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Next Post

Haramkan PLTU Baru, PLN Ditantang Jawab Utang Rp711 T: Mampukah?

Related Posts

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

TERPOPULER

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved