Jakarta, 6 Agustus 2026 – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan. Maraknya pembakaran lahan di area konsesi yang tak kunjung tertangani tuntas menjadi pemicu utama, mengancam kesehatan masyarakat dan memicu krisis lingkungan yang hampir terjadi setiap musim kemarau.
Di Kalimantan Tengah, seorang buruh tani berinisial EP (37) diamankan jajaran Polres Kotawaringin Timur setelah diduga membakar lahan miliknya di Sampit, Sabtu (1/8/2026). Aksi tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga dan menemukan EP sedang membakar tumpukan ranting menggunakan korek api . Kebakaran lahan di Kotim bahkan merenggut nyawa satwa liar, termasuk seekor ular piton sepanjang lebih dari dua meter yang ditemukan mati saat petugas memadamkan api .
Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing telah mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran akan ditindak tegas sesuai UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup . “Setiap orang atau badan usaha/korporasi dilarang keras membuka lahan, membersihkan lahan, atau mengolah hutan dan lahan dengan cara dibakar,” tegasnya dalam maklumat yang diterbitkan Senin (3/8/2026).
Data Konsesi Gambarkan Pola Kebakaran
Data dari lembaga riset lingkungan Madani Berkelanjutan menunjukkan bahwa karhutla di area konsesi masih menjadi masalah serius. Sepanjang Januari-Agustus 2025, area indikatif terbakar di Indonesia mencapai 218.000 hektare, dengan sekitar 89.330 hektare terjadi di area konsesi . Karhutla terbesar ditemukan di area konsesi hak guna usaha (HGU) sawit, mencapai 36.000 hektare .
Pantau Gambut mengidentifikasi 9.336 titik api di area HGU dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) pada periode yang sama . Menurut Pantau Gambut, aktivitas perkebunan monokultur skala besar masih menjadi faktor utama penyebab karhutla, bukan semata cuaca . “Pengambil kebijakan seharusnya sudah mengambil langkah mitigasi agar angkanya tidak sebesar ini,” ujar Legal Specialist Madani Berkelanjutan, Sadam Richwanudim .
Dampak kabut asap sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita ISPA atau asma. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap berada di dalam rumah, menggunakan masker saat keluar, dan segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami keluhan .
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto, menyatakan bahwa lahan gambut menjadi tantangan terbesar karena mampu menyimpan bara api di bawah permukaan dalam waktu lama. “Di permukaan api mulai berkurang, tetapi titik-titik panas masih memunculkan asap sehingga proses pendinginan lahan harus terus dilakukan,” ujarnya terkait kebakaran di Sumatera Selatan yang hingga awal Agustus masih melanda 22 hektare lahan .






