Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Korupsi, K-MAKI Sumsel Minta KPK Tangkap Kadis PRKP Kota Palembang dan Direktur PLN S2JB Sumbagsel

by Visioner Indonesia
November 7, 2023
in Default
Reading Time: 4min read

Jakarta – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) nampaknya tak henti-henti terus menyoroti permasalahan kasus korupsi, khsusunya di Wilayah Sumsel.

Bukan hanya menyoroti, K MAKI Sumsel juga melihat masih banyaknya modus-modus yang dilakukan para oknum dalam tindak pidana korupsi itu sendiri, seperti permasalah penerangan lampu jalan di kota Palembang yang di duga adanya permainan dengan pihak PLN (S2JB) Sumbagsel.

Dalam aksi unjuk rasa (UNRAS) di halaman kantor Komisi Anti Rasuah (KPK) RI jalan Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (03/11) lalu, K MAKI Sumsel menyebut telah menyoroti adanya tunggakan dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar 47 Milliar yang di bebankan ke APBD Kota Palembang tahun 2023.

“Masalahnya setiap tahunnya kota Palembang membayar penerangan lampu dari APBD berkisar 70 milliar lebih kepada pihak PLN setiap tahunnya,” kata Koordinator K MAKI Boni Belitong.

Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dipaparkan, Pemerintah Kota Palembang wajib membayar Denda Pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atas Penerangan Jalan Umum sebesar Rp 47.585.307.623.

Boni menambahkan, tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan juga menimbulkan resiko gugatan pidana akibat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(Perkim) selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PA, KPA, PPK, dan PPTK) pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja jasa listrik yang menjadi tanggungjawabnya.

Ia juga menilai, bahwa Kabid PSU kurang cermat dalam menyelesaikan permasalahan P2TL LPJU dan Koordinator Petugas Lapangan tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan.

“PT. PLN (Persero) menjatuhkan Denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Kota Palembang sebesar Rp 47.585.307.623,- yang terdiri dari kurang bayar denda tahun 2021 sebesar Rp12.212.179.692, dan denda tahun 2022 sebesar Rp 35.373.127.931,” paparnya.

Dijelaskannya, realisasi pembayaran denda tersebut di tahun 2022 hanya sebesar Rp25.882.963.504,- dan sisanya sebesar Rp 21.702.344.119 menjadi utang yang akan dibayar tahun 2023.

“Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran P2TL pada 959 ID Pelanggan LPJU milik Dinas Perkintam Kota Palembang. Denda P2TL ini telah dikenakan setidaknya sejak tahun 2018 dan terus meningkat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Denda yang dikenakan merupakan pelanggaran P2TL dengan kode PII dan PIII,” jelasnya.

Masih dikatakannya, Pelanggaran kode PII merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa menggunakan meteran listrik namun masih dalam kapasitas daya sesuai kontrak dengan PT. PLN.

“Pelanggaran kode PII tahun 2022 sebanyak 1.293 ID Pelanggan dengan nilai denda sebesar Rp 32.307.901.466,-. Pelanggaran PII antara lain disebabkan kerusakan pada meteran listrik atau korsleting meteran listrik,” ucapnya.

“Kerusakan ini seharusnya dilaporkan kepada PT.PLN untuk diperbaiki, tidak diperbaiki secara mandiri oleh Dinas Perkimtan dengan cara menyambung listrik secara langsung tanpa izin,” tambahnya.

Sedangkan pelanggaran kode PIII, lanjut Boni, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran listrik.

Pada tahun 2022 pelanggaran kode PIII berjumlah 287 ID Pelanggan dengan denda sebesar Rp 15.277.406.157.

Dari 287 ID Pelanggan yang dikenakan pelanggaran PIII terdapat 33 ID Pelanggan tanpa meteran dengan total denda sebesar Rp 985.766.919,- .

“Pelanggaran PIII dengan ID Pelanggan Tanpa Meteran merupakan penambahan unit Lampu Jalan yang berdampak terhadap penambahan listrik dan daya listrik,” tegasnya.

Pembiaran Selama 5 Tahun

Dalam LHP BPK diungkapkan, pelanggaran berupa penggantian MCB dan penyambungan langsung ke instalasi listrik PLN secara ilegal mengakibatkan pengenaan denda sebesar Rp 47.585.307.623 tersebut tidak akan terjadi jika Dinas Perkimtan melakukan koordinasi dengan PLN terkait perbaikan LPJU dan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama periode tahun 2018 – 2022 tidak terdapat usaha dari Dinas Perkimtan untuk mengubah metode kerja perbaikan LPJU atau mengurangi denda P2TL. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini jumlah pelanggaran menunjukkan trend meningkat. Disamping itu, tidak ada upaya dari Kepala Dinas, Sekretaris Daerah maupun Kepala Daerah untuk menghentikan pelanggaran.

Metode kerja perbaikan LPJU yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode etik perilaku pegawai ASN dan berakibat pembayaran denda sebesar Rp 47.585.307.623 oleh Pemerintah Kota Palembang

Disamping menambah beban APBD Tahun 2022 sebesar 25.882.963.504,- dan APBD tahun 2023 minimal sebesar Rp 21.702.344.119,-, pelanggaran P2TL atas PJU Kota Palembang tersebut juga menimbulkan risiko gugatan pidana atas tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan. (***)

Previous Post

Semua Pihak Diminta Demokrat Untuk Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Next Post

Siapa pemenangnya?

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

TERPOPULER

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved