Jakarta, 25 Agustus 2026 – Ketentuan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa fakultas hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manaö, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri .
Para pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memuat batas waktu masa jabatan Kapolri secara definitif. “Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” demikian tertulis dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK .
Ketidakjelasan dalam UU Polri
Dalam berkas permohonan, pemohon menunjukkan adanya kontradiksi internal dalam UU Polri. Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) menyebut Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir. Namun, baik batang tubuh maupun bagian penjelasan undang-undang sama sekali tidak mendefinisikan kapan masa jabatan itu berakhir .
“Kontradiksi ini menciptakan ruang hampa hukum substantif, di mana undang-undang memerintahkan sebuah kondisi (masa jabatan berakhir) tanpa menyediakan instrumen hukum untuk mengoperasikannya,” tulis pemohon dalam berkasnya .
Sebagai ilustrasi, Kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, telah menjabat sejak 27 Januari 2021. Merujuk pada batas usia pensiun maksimum 60 tahun dalam Pasal 30 Ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, Jenderal Listyo baru akan pensiun pada Mei 2029. Bahkan, masa dinasnya bisa diperpanjang lagi satu tahun jika dibutuhkan oleh Presiden berdasarkan keputusan presiden .
Tuntutan Pemohon: 5 Tahun, Perpanjangan 1 Kali dengan Persetujuan DPR
Para pemohon meminta MK untuk menetapkan masa jabatan Kapolri selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. Perpanjangan itu pun harus melalui evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat .
“Bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi petitum gugatan .
Pemohon juga menuntut agar MK menetapkan alasan-alasan sah yang limitatif jika Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, seperti atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana .
Dukungan Akademisi dan Advokat
Gugatan ini mendapat dukungan dari akademisi dan advokat. Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menilai alasan pemohon memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, undang-undang harus memuat ketentuan yang jelas dan tegas untuk memberikan kepastian hukum .
Ia berpendapat ketidakjelasan masa jabatan dapat membuka ruang politisasi kepemimpinan Polri dan berpotensi menghambat regenerasi pemimpin di tubuh Polri. “Kondisi itu juga berpotensi menghambat regenerasi pemimpin di tubuh Polri. Sebab, tidak terdapat kepastian mengenai waktu pergantian pimpinan,” katanya .
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Ramsen Marpaung, bahkan berpandangan masa jabatan Kapolri sebaiknya hanya satu periode saja. Menurutnya, semakin lama seseorang memegang kekuasaan, semakin besar peluang terbentuknya jaringan kekuasaan yang menyulitkan pengawasan .
“Pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga independensi lembaga penegak hukum. Kepastian masa jabatan juga penting bagi regenerasi di tubuh Polri,” ujarnya .
Perbandingan dengan Negara Lain
Pemohon juga membandingkan kondisi di Indonesia dengan sejumlah negara lain yang menerapkan batas masa jabatan secara ketat bagi pimpinan tertinggi kepolisian. Amerika Serikat membatasi masa jabatan Direktur FBI maksimal 10 tahun, Filipina dengan batas maksimal 4 tahun bagi Kepala Philippine National Police (PNP), serta Korea Selatan yang menetapkan masa jabatan Komisaris Jenderal KNPA secara tegas selama 2 tahun tanpa opsi pemilihan kembali .
Sidang Perdana 1 September 2026
MK telah menjadwalkan sidang perdana pengujian UU Polri tersebut pada 1 September 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. MK akan mendengarkan pemohon menguraikan inti perkaranya, kemudian dilanjutkan dengan pemberian nasihat dari para hakim .
Permohonan uji materi ini secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 .






