Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BAZNAZ meluncurkan program “Gerakan Devisa Mudik”

by Aulia Rachman Siregar
Juni 26, 2016
in Ekonomi
Reading Time: 1min read
BAZNAZ meluncurkan program “Gerakan Devisa Mudik”

Visioner.id Jakarta- Badan Amil Zakat Nasional meluncurkan program “Gerakan Devisa Mudik” yang mendorong para pemudik untuk membelanjakan uangnya di desa daerah asal sebagai bentuk upaya pembangunan desa oleh penduduk asli yang merantau ke kota besar.

“Kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memulai kegiatan bangun desa oleh masyarakat asli desa yang akan dibangun. Dimana dalam kampanye ini diharapkan menumbuhkan perubahan pola pikir masyarakat terkait pemanfaatan uang saat mudik,” kata Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Deni Hidayat dalam keterangannya, Minggu (26/6)

Program Devisa Mudik bertujuan agar para pemudik dapat memanfaatkan perputaran uang di masa mudik lebaran untuk tidak dibelanjakan pada hal-hal yang bersifat konsumtif di kota besar, melainkan memanfaatkan pada hal yang lebih produktif di kampung halaman pemudik.

Dia mengatakan mudik lebaran yang menjadi ritual tahunan bisa menggerakan roda perputaran ekonomi hingga ke seluruh pelosok negeri, dan bahkan hingga ke daerah-daerah terpencil.

Meski hanya bersifat temporer, lanjut Deni, kegiatan mudik Lebaran melibatkan kapital berkekuatan besar dan membawa efek sosial ekonomi yang cukup signifikan.

“Saat arus mudik telah terjadi perpindahan uang yang artinya adalah peluang menggerakkan sektor riil dan peluang meningkatkan ekonomi dan pembangunan daerah,” ujar dia.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia tahun 2014 perputaran uang saat mudik Lebaran mencapai Rp103 triliun.

Kegiatan Gerakan Devisa Mudik ini adalah kampanye melalui media, pembagian buku saku Devisa Mudik, kampanye via media elektronik dan media sosial, pemasangan spanduk di jalan yang menjadi jalur mudik, serta pelatihan pengelolaan keuangan dan investasi di desa tujuan mudik. (Vis/Jo)

Tags: BAZNAS program baruGerakan Devisa Mudik
Previous Post

Bank Indonesia Mewaspadai dampak lanjutan Brexit

Next Post

Pekanbaru menyiagakan pos kesehatan hewan (poskeswan) untuk memantau kelayakan sapi

Related Posts

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026
Ekonomi

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Agustus 25, 2026
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun
Ekonomi

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun

Agustus 25, 2026
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI
Ekonomi

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI

Agustus 23, 2026
Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA
Ekonomi

Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA

Agustus 23, 2026
CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas
Ekonomi

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Agustus 23, 2026
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif
Ekonomi

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved