Jakarta, IndonesiaVisioner- Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.
“Yang perlu diperhatikan, bahwa keanggotaan BPJS adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan, ” kata Sekretaris MPBPJS Korwil DKI Jajarta Aditya Iskandar di Jakarta, Selasa (17/5)
Lanjut Aditya, bagi PNS, jika telah menjadi anggota Askes otomatis akan diikutkan dalam keanggotaan BPJS. Sehingga tidak perlu datang ke kantor Askes/BPJS untuk memperbarui data, kecuali jika ada perubahan anggota keluarga (kelahiran anak ke-3 atau ingin mendaftarkan anggota keluarga yang lain). Jika pada Askes, keluarga yang menjadi tanggungan hanya sampai anak ke-2, maka pada BPJS kepesertaan menjadi 3 anak (belum menikah dan di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun jika kuliah). Anggota kaluarga yang lain dapat didaftarkan kepesertaannya dengan membayar iuran tambahan.
“Banyak pertanyaan, persoalan yang muncul di masyarakat tentang pelayanan pada program jaminan kesehatan yang pernah mereka dapatkan. Nampaknya benar-benar informasi yang berkaitan dengan kesehatan penting di sosialisasi kan, ” terang Anai.
MPBPJS Korwil DKI Jakarta akan melakukan RAKORWIL (Rapat Kerja Kordinasi Wilayah) di Jakarta tanggal 31 Mei 2016. Dengan harapan menjadi kemitraan dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan partisipasi kepesertaan dari masyarakat. (Jasn/Vis)


