Jakarta, Indonesia visionser-. Semakin maraknya kejahatan seksual terjadi dengan banyak anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual. Terakhir pemerkosaan yang dilakukan oleh pengusaha Sony Sandra (63 tahun) terhadap 58 anak perempuan.
Tengku Zulkarnain Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengemukakan, dalam Islam, bila pelaku kejahatan seksual telah memiliki istri, layak mendapatkan hukuman mati. “Hukuman mati, itu jelas,” kata Tengku di jakarta, Rabu (18/5/2016).
Tengku menambahkan, Bagi mereka yang belum beristri, para pelaku layak diberikan hukuman seberat-beratnya. Seperti hukuman kebiri.
“Hukuman kebiri disebut juga ta’zir atau hukuman tambahan,” jelas Tengku.
Tengku pun sangat mengecam tindakan kejahatan seksual tersebut. Terlebih, dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghukum para pelaku. (MR. Vis)






