Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

MUI : Pelaku pemerkosaan bisa di hukum mati

by Aulia Rachman Siregar
Mei 18, 2016
in Nasional
Reading Time: 1min read
MUI : Pelaku pemerkosaan bisa di hukum mati

Jakarta, Indonesia visionser-. Semakin maraknya kejahatan seksual terjadi dengan banyak anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual. Terakhir pemerkosaan yang dilakukan oleh pengusaha Sony Sandra (63 tahun) terhadap 58 anak perempuan.

Tengku Zulkarnain Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengemukakan, dalam Islam, bila pelaku kejahatan seksual telah memiliki istri, layak mendapatkan hukuman mati. “Hukuman mati, itu jelas,” kata Tengku di jakarta, Rabu (18/5/2016).

Tengku menambahkan, Bagi mereka yang belum beristri, para pelaku layak diberikan hukuman seberat-beratnya. Seperti hukuman kebiri.

“Hukuman kebiri disebut juga ta’zir atau hukuman tambahan,” jelas Tengku.

Tengku pun sangat mengecam tindakan kejahatan seksual tersebut. Terlebih, dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghukum para pelaku. (MR. Vis)

Previous Post

Korwil MPBPJS Jakarta : BPJS Wajib bagi warga Indonesia

Next Post

Lion Air dan AirAsia dapat Sanksi dari Kemenhub

Related Posts

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi
Nasional

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi

Agustus 25, 2026
Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT
Nasional

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Agustus 24, 2026
Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!
Nasional

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Agustus 24, 2026
Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan
Nasional

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Agustus 24, 2026
Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”
Nasional

Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”

Agustus 24, 2026
Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”
Nasional

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved