Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Delapan Fraksi DPR RI Sepakat Dewan Mundur Jika Maju Pilkada

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
Delapan Fraksi DPR RI Sepakat Dewan Mundur Jika Maju Pilkada

Para anggota DPR RI saat sidang di Gedung DPR-MPR

Para anggota DPR RI saat sidang di Gedung DPR-MPR
Para anggota DPR RI saat sidang di Gedung DPR-MPR

Visioner.id, Jakarta: Wacana anggota DPR yang ingin mencalonkan kepala daerah harus mundur dari jabatannya disepakati delapan fraksi di DPR RI. Sementara dua fraksi yakni, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menolak.

Delapan fraksi yang sepakat anggota DPR harus mundur keanggotaannya sebagai anggota dewan yaitu Fraksi Demokrat, PKB, Golkar, PDI-P, Hanura, NasDem, PPP dan PAN.

Hal ini terekam dalam pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam pilkada harus dijalankan. “Kedudukan hukum putusan MK tidak bisa diabaikan,” kata Rufinus.

Untuk calon petahana, Rufinus mengatakan, calon tersebut cukup cuti dari jabatannya. Kecuali calon tersebut maju di daerah lain.

“Konflik norma petahana harus mundur, harus mundur jika mau maju di daerah lain. Yang mencalonkan diri di daerahnya, jika pengaturan mengenai petahana, cukup dengan cuti,” ujar dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Tamanuri. NasDem ingin anggota DPR yang maju dalam pilkada harus mundur. “NasDem mengambil sikap sejalan dengan keputusan pemerintah yang sesuai putusan MK,” kata Tamanuri.

Begitu juga dengan PPP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB dan PDI Perjuangan. Mereka semua satu kata dengan pemerintah untuk mengikuti putusan MK soal anggota Dewan yang maju dalam pilkada.

Mereka menilai keputusan MK final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak. Sementara itu, Fraksi Gerindra dan PKS serta DPD ingin anggota Dewan yang maju dalam ajang pilkada cukup cuti dari parlemen.

“Karena elected official, maka cukup cuti di luar tanggungan atau mundur dari posisi AKD (alat kelengkapan dewan),” kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Endro Hermono.

Penolakan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf, karena ada ketidakpastian hukum atas putusan MK. Hal ini juga untuk memberikan kesamaan antara anggota dewan dengan kepala daerah yang kembali bertarung dalam pilkada.

“Tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah, dalam pemikiran kesetaraan, maka PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan DPR atau DPRD atau DPD. Tapi undur dari jabatan AKD,” kata Muzammil.

Kendati belum ada satu kata atas poin tersebut, seluruh fraksi sepakat melanjutkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibawa ke sidang paripurna. (mkr)

Previous Post

Tujuh Perusahaan Siap Lempar Saham di BEI 2016

Next Post

Tak Produktif, Jumlah PNS Bakal Dipangkas

Related Posts

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”
HUKUM

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Agustus 21, 2026
Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain
HUKUM

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

Agustus 21, 2026
DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu
HUKUM

DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu

Agustus 21, 2026
MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya
HUKUM

MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya

Agustus 21, 2026
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas
HUKUM

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Agustus 20, 2026
Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved