Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Delapan Fraksi DPR RI Sepakat Dewan Mundur Jika Maju Pilkada

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
Delapan Fraksi DPR RI Sepakat Dewan Mundur Jika Maju Pilkada

Para anggota DPR RI saat sidang di Gedung DPR-MPR

0
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Para anggota DPR RI saat sidang di Gedung DPR-MPR
Para anggota DPR RI saat sidang di Gedung DPR-MPR

Visioner.id, Jakarta: Wacana anggota DPR yang ingin mencalonkan kepala daerah harus mundur dari jabatannya disepakati delapan fraksi di DPR RI. Sementara dua fraksi yakni, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menolak.

Delapan fraksi yang sepakat anggota DPR harus mundur keanggotaannya sebagai anggota dewan yaitu Fraksi Demokrat, PKB, Golkar, PDI-P, Hanura, NasDem, PPP dan PAN.

Hal ini terekam dalam pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait anggota DPR yang harus mundur saat maju dalam pilkada harus dijalankan. “Kedudukan hukum putusan MK tidak bisa diabaikan,” kata Rufinus.

Untuk calon petahana, Rufinus mengatakan, calon tersebut cukup cuti dari jabatannya. Kecuali calon tersebut maju di daerah lain.

“Konflik norma petahana harus mundur, harus mundur jika mau maju di daerah lain. Yang mencalonkan diri di daerahnya, jika pengaturan mengenai petahana, cukup dengan cuti,” ujar dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Tamanuri. NasDem ingin anggota DPR yang maju dalam pilkada harus mundur. “NasDem mengambil sikap sejalan dengan keputusan pemerintah yang sesuai putusan MK,” kata Tamanuri.

Begitu juga dengan PPP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB dan PDI Perjuangan. Mereka semua satu kata dengan pemerintah untuk mengikuti putusan MK soal anggota Dewan yang maju dalam pilkada.

Mereka menilai keputusan MK final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak. Sementara itu, Fraksi Gerindra dan PKS serta DPD ingin anggota Dewan yang maju dalam ajang pilkada cukup cuti dari parlemen.

“Karena elected official, maka cukup cuti di luar tanggungan atau mundur dari posisi AKD (alat kelengkapan dewan),” kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Endro Hermono.

Penolakan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf, karena ada ketidakpastian hukum atas putusan MK. Hal ini juga untuk memberikan kesamaan antara anggota dewan dengan kepala daerah yang kembali bertarung dalam pilkada.

“Tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah, dalam pemikiran kesetaraan, maka PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan DPR atau DPRD atau DPD. Tapi undur dari jabatan AKD,” kata Muzammil.

Kendati belum ada satu kata atas poin tersebut, seluruh fraksi sepakat melanjutkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibawa ke sidang paripurna. (mkr)

Previous Post

Tujuh Perusahaan Siap Lempar Saham di BEI 2016

Next Post

Tak Produktif, Jumlah PNS Bakal Dipangkas

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved