Jakarta, 5 Agustus 2026 – Rencana perombakan besar-besaran di tiga pilar penegak hukum dan pertahanan negara—TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung—menjadi sorotan tajam. Pengamat menilai momen ini akan menjadi ujian sesungguhnya bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengkonsolidasikan kekuasaannya sekaligus membuktikan independensinya di hadapan publik.
Isu pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung menguat menjelang akhir masa jabatan sejumlah pejabat. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memasuki masa pensiun pada 2026-2027, sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memasuki masa pensiun sejak Agustus 2025 dan diperpanjang melalui Perppu.
“Keputusan Prabowo dalam memilih figur-figur baru di pos-pos kunci akan menentukan arah politik dan keamanan nasional ke depan. Jika ia memilih orang-orang yang independen dan profesional, ini akan memperkuat kepercayaan publik. Namun jika keputusannya dinilai politis, maka akan menjadi bumerang,” ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Firman Noor.
Kompleksitas di Balik Pilihan
Tantangan utama berada di posisi Kapolri. Pilihan Prabowo harus berhadapan dengan kompleksitas politik dan hukum yang kian rumit. Di satu sisi, Kapolri adalah ujung tombak keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2029. Di sisi lain, hubungan Polri dan Kejaksaan Agung sedang diuji setelah penyidikan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga melibatkan jenderal bintang dua.
“Kapolri dan Jaksa Agung tidak mungkin hanya dilihat sebagai jabatan administrasi. Pilihan di pos-pos ini adalah pilihan yang akan menentukan nasib pemberantasan korupsi dan kriminalitas di tahun-tahun mendatang,” ujar analis politik dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro.
Sementara di tubuh TNI, isu profesionalisme dan netralitas juga menjadi perhatian. Desakan dari sejumlah kalangan agar TNI kembali ke jalurnya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik, kian menguat.
DPR: Proses Sesuai Aturan
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan proses pergantian Panglima TNI akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang. “Semua ada aturannya, dan DPR siap menjalankan fungsi persetujuan dengan profesional,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan hingga saat ini belum ada agenda resmi terkait perombakan kabinet atau pejabat negara, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung. Namun, ia tidak menampik bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian kapan saja.
“Jabatan di dunia pasti akan diganti, tidak ada yang tidak diganti, tinggal waktunya tergantung Pak Presiden,” ujar Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto.






