Jakarta, – Maraknya penyebaran hoaks terkait aksi demonstrasi di media sosial jelang HUT ke-81 RI mendapat respons tegas dari aparat keamanan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyebaran hoaks akan ditindak sesuai hukum. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan ketenangan masyarakat di tengah euforia kemerdekaan.
“Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan,” ujar Sigit kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kapolri mengingatkan masyarakat untuk menyebarkan informasi di media sosial sesuai dengan fakta yang ada. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dihormati, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kepalsuan.
“Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Video aksi demonstrasi yang ramai beredar di media sosial beberapa hari terakhir dipastikan sebagai hoaks. Rekaman lama diedit dan disebarkan dengan narasi menyesatkan seolah-olah terjadi saat ini. Aparat keamanan dan intelijen telah memantau situasi dan tidak menemukan adanya aksi seperti yang digambarkan dalam video-video viral tersebut.
Pemerintah menegaskan tidak akan terus-menerus memberikan peringatan kepada penyebar hoaks. Langkah penegakan hukum yang terukur dan tegas siap dijatuhkan kepada para pelaku. “Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu,” ujar Menko Polkam Djamari Chaniago.
Kapolri juga mengonfirmasi bahwa Polri telah menerjunkan tim siber untuk melacak akun-akun media sosial yang terindikasi sebagai dalang penyebaran hoaks. “Apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang. Tentunya kami harus mengambil langkah,” tegas Sigit. Tim siber bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai langkah tegas ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyebut bahwa penindakan terhadap penyebar hoaks adalah bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
“Negara hadir untuk melindungi publik dari informasi yang sengaja dirancang untuk memecah belah. Kami melihat langkah Kapolri ini sebagai bentuk keberpihakan pada ketenangan masyarakat. Hoaks bukan sekadar informasi salah, tapi bisa menjadi alat untuk menciptakan kegaduhan,” ujar Romadhon Jasn, dalam rilisnya, Kamis (6/8/2026) di Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada informasi resmi dari aparat keamanan. Verifikasi adalah langkah pertama sebelum percaya dan membagikan informasi di era digital yang serba cepat ini.
“Kami mengajak warga untuk menjadikan momen HUT RI ini sebagai ajang memperkuat persatuan, bukan malah terjebak dalam narasi yang dirancang untuk menyesatkan. Mari kita sambut kemerdekaan dengan kepala dingin dan hati yang tenang,” pungkas Romadhon.
.






