Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Asrul Tanjung berkunjung ke kantor Yayasan ITCC di Surabaya

by Aulia Rachman Siregar
Oktober 21, 2018
in Daerah, Pendidikan
Reading Time: 1min read
Asrul Tanjung berkunjung ke kantor Yayasan ITCC di Surabaya

Visioner.ID,Padang: Asrul Tanjung Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan ke kantor Indonesia Tiangkok Culture Centre (ITCC) di Surabaya pada 18 Oktober 2018.

Kunjungan ini  merupakan hasil kerjasama yang sudah terbangun  sebelumnya dimana yayasan ITCC dan Jawa Pos memberikan beasiswa kepada putra putri terbaik Solok untuk bisa melanjutkan pendidikan ke negeri China.

Mendengarkan paparan dari pengelola yayasan ITCC.

Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, pelajar itu dibantu dan difasilitasi oleh Asrul Tanjung, anggota DPRD Sumatera Barat daerah pemilihan  Solok, Kab. Solok dan Kab. Solok Selatan.

“Sebagai wakil rakyat dari Solok raya adalah tugas bagi saya untuk mencerdaskan putra putri terbaik Solok untuk bisa melanjutkan pendidikan yang lebih baik apalagi sampai ke luar negeri, hati saya tergerak untuk membantu ke empat pelajar itu karena saya melihat mereka akan menjadi aset yang berharga bagi Solok setelah tamat nanti, ucap asrul”

Program beasiswa yang ditawarkan yayasan ITCC- Jawa Pos ini merupakan program bantuan untuk siswa yang pintar namun terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Seperti diketahui ada sebanyak empat pelajar yang akan mengikuti pendidikan ke negeri China tersebut yaitu Ilham Gusmaidy, tamatan MAN Koto Baru, Fuji Illahi (SMAN 1 Hiliran Gumanti), Iqbal (SMAN 2 Kota Solok) dan Bidara Panuti (SMAN 1 Gunung Talang).

“Tahun lalu saya juga membantu memfasilitasi satu orang pelajar solok untuk mendapatkan beasiswa tersebut. Dan tahun ini Alhamdulillah yang empat orang ini sudah berangkat tanggal 18 September 2018. pungkasnya. (*)

Tags: Asrul TanjungITCCJawa posSolok
Previous Post

Duka Sang Caleg (Gurau Politik)

Next Post

DEWAN PIMPINAN PUSAT ALIANSI RAKYAT ANTI KORUPSI ( D P P – A R A K )

Related Posts

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi
Daerah

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

Agustus 25, 2026
POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting
Daerah

POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting

Agustus 24, 2026
TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah
Daerah

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Agustus 23, 2026
90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”
Daerah

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Agustus 23, 2026
Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes
Daerah

Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes

Agustus 23, 2026
BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi
Daerah

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

TERPOPULER

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved