Jakarta, IndonesiaVisioner– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. H. Fasich, Apt. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dan peningkatan sarana dan prasarana di kampus tersebut. “Iya dia ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK Yayuk Andriati , (30/3/2016). KPK menetapkan Fasich sebagai tersangka karena telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Peran Fasich dalam hal ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) karena saat itu ia menjadi rektor. Fasich diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan Unair. KPK memperkirakan, negara dirugikan Rp 85 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 300 miliar. KPK menjerat Fasich dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 UU KUHP. (akw-iv)






