Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mantan Rektor Unair Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

by Aulia Rachman Siregar
Maret 30, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Mantan Rektor Unair Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. H. Fasich, Apt. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dan peningkatan sarana dan prasarana di kampus tersebut. “Iya dia ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK Yayuk Andriati , (30/3/2016). KPK menetapkan Fasich sebagai tersangka karena telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Peran Fasich dalam hal ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) karena saat itu ia menjadi rektor. Fasich diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan Unair. KPK memperkirakan, negara dirugikan Rp 85 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 300 miliar. KPK menjerat Fasich dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 UU KUHP. (akw-iv)

Previous Post

Keluarga Siyono diintimidasi agar tidak melakukan otopsi ulang

Next Post

Kebohongan Israel atas Penembakan warga Palestina

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
HUKUM

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Masyarakat Apresiasi Sinergi TNI-Polri, Jakarta Semakin Aman dan Terpercaya

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

TERPOPULER

Masyarakat Apresiasi Sinergi TNI-Polri, Jakarta Semakin Aman dan Terpercaya

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved