Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kubu Djan Faridz tolak muktamar VIII.

by Aulia Rachman Siregar
April 3, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Kubu Djan Faridz tolak muktamar VIII.
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner-. Bergulirnya rencana muktamar islah ditubuh  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun berakhir dengan penolakan PPP versi  muktamar Jakarta.

Triana Dewi Seroja Ketua DPP bidang Hukum PPP  mengungkapkan, ada beberapa alasan yang melandasi kubu Djan Faridz menolak ikut muktamar VIII.

Pertama, putusan Mahkamah Agung sudah menolak pengembalian kepengurusan ke hasil muktamar Bandung. Artinya, penerbitan kembali Surat Keputusan (SK) Bandung yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merupakan tindakan melawan hukum. Karena itu, dasar penyelenggaraan muktamar VIII oleh Emron Pangkapi dan Romi di Asrama Haji Pondok Gedhe adalah muktamar yang kami anggap ilegal.

“Sudah jelas, dengan kembali ke kepengurusan Bandung itu melawan hukum, itu adalah hasil gugatan yang ditolak MA untuk mengembalikan kepengurusan ke hasil Jakrta,” kata Triana di Jakarta, minggu (3/4/2016).

Alasan kedua adalah dalam putusan MA juga dikatakan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz dengan sekretaris jenderal Achmad Dimyati Natakusumah. Kepengurusan PPP Jakarta juga sudah menggelar musyawarah Kerja Nasional. Hasilnya, penolakan terhadap pelaksanaan muktamar VIII yang dilakukan oleh kubu Romi.

Selain itu, PPP Jakarta juga akan konsisten untuk mengawal proses hukum. Partai berlambang Ka’bah itu menempatkan islah dalam koridor hukum, sehingga dasar islah di PPP tidak membuat celah untuk dilakukan pelanggaran hukum. PPP juga ingin konflik internal selesai dan seluruh kader islah seluruhnya. Dari hasil rekomendasi muktamar VIII PPP juga menegaskan pemberian sanksi pada kader PPP yang menghadiri muktamar yang diselenggarakan oleh kubu Romi.

“Dalam rekomendasi Mukernas, apa bila ada pengurus yang hadir di muktamar itu, akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART PPP yang berlaku,” tutup Triana. ( MR. Vis)

Previous Post

Fahri Hamzah VS Salim Segaf Al-Jufri.

Next Post

PB HMI desak KPK Periksa Ahok

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
HUKUM

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Masyarakat Apresiasi Sinergi TNI-Polri, Jakarta Semakin Aman dan Terpercaya

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

TERPOPULER

Masyarakat Apresiasi Sinergi TNI-Polri, Jakarta Semakin Aman dan Terpercaya

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved