Jakarta, IndonesiaVisioner-. Sejak BPK menyerahkan LHP Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan predikat WDP, AHOK dengan leluasanya mengumbar umpatan, caci maki, dan sumpah serapahnya pada BPK. Pasalnya BPK menemukan 38 kasus indikasi kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai Rp 2.162.430.175.391. Diketahui, dari 38 temuan BPK, kasus yang paling menonjol adalah kasus UPS, Bantar gebang dan pembelian tanah RS Sumber Waras.
Belum juga usai kasus ini, Ahok diduga terlibat dalam kasus pemberian ijin reklamasi teluk Jakarta. ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan-perusahaan pengembang tersebut.
Dari keseluruan kasus ini, KPK harus serius menangani keterlibatan semua pihak termasuk Ahok, “jagan seoalah-olah ada warga negara yang kebal hukum di Republik ini”
Hal ini diungkapkan Abdul Aziz Fadirubun, Wasekjen PTKP PB HMI di Jalan Cikini Raya, Jakarta (03/04/2016).
Azis menambahkan, sebelum ramai pemberitaan soal raperda reklamasi pantai, sudah muncul izin Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI yang dikeluarkan pada 2013-2014. Misalnya ketika mulai memberikan izin untuk Pulau G berdasarkan SK Gubernur Nomor 3358 Tahun 2014 ke PT Muara Wisesa Samudra. Hal ini mesti menjadi dasar pertimbangan utama bagi KPK untuk menyelidi secara tuntas. Ujar mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Selatan tersebut.
Saat meresmikan berbagai proyek karya Agung Podomoro, Ahok membanggakan diri sebagai Gubernur Agung Podomoro. Anehnya, ketika sahabat karibnya Presdir Agung Podomoro dicokok KPK, Ahok langsung berbalik arah dan mengatakan dirinya telah dikhianati oleh Agung Podomoro. Ini ada apa tanya Aziz.
“Ahok berbohong dengan mengatakan Agung Podomoro tidak terlibat dalam proyek reklamasi. Pertanyaannya, untuk apa Agung Podomoro menebar suap, jika Agung Podomoro tidak terlibat proyek reklamasi” tambah Aziz.
Ini harus selidiki serius oleh KPK. ” kami Akan mengawal ini sampai tuntas” tutup Aziz. (MR. Vis).






