Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

DPRD DKI hentikan Raperda Reklamasi teluk Jakarta

by Aulia Rachman Siregar
April 12, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Haji Lulung
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner-. Sekalipun dinilai terlambat oleh beberapa kalangan, DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu alasannya adalah masalah perizinan yang diterbitkan Gubernur DKI Ahok.

“Sebenarnya banyak lagi alasannya. Pertama, pelaksanaan pembangunan reklamasi didahulukan sebelum adanya Surat Keputusan Izin Reklamasi dari Gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana dalam jumpa pers di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Pada 23 Desember 2014, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi berupa Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014. SK itu untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) pada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Group.

“Kedua, adanya SK Gubernur tentang izin pelaksanaan diterbitkan lebih dulu daripada masih pembahasan Raperda zonasi dan Raperda tentang tata ruang yang belum selesai dibahas,” sambung Lulung.

Dua Raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dua Raperda inilah yang akhirnya dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI.

Lulung mengakui memang awalnya tifaj semua Fraksi setuju dengan penghentian pembahasan dua Raperda itu. Namun demikian, akhirnya keputusan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI menyatakan pembahasan itu dihentikan. Lulung menyatakan, keputusan penghentian dua Raperda soal reklamasi ini juga dipengaruhi aspirasi masyarakat pesisir Jakarta.

“Kami menerima masyarakat pesisir pantai dan pulau-pulau kecil yang meminta bahwa pembahasan Raperda ini agar dihentikan,” tambah Lulung. (MR. Vis)

Previous Post

Setelah Rentetan Hasil Buruk, Miha Akhirnya Terdepak Dari Kursi Kepelatihan AC Milan

Next Post

Pejabat Negara yang terlibat “Panama Papers” harus mundur

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
HUKUM

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved