Visioner.id Jakarta– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakarta Utara terkait pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil.
“(OTT terkait) kasusnya Saipul (Jamil),” kata Saut dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Namun, saat dikonfirmasi apakah suap itu untuk mempengaruhi putusan kasus Ipul, Saut belum mau menjawab. Hanya saja amar putusan Ipul lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Ipul dituntut tujuh tahun, sedangkan dalam vonis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan hari ini, Rabu 15 Juni 2016. Pada tangkap tangan tersebut, tim menangkap satu orang Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R.
Berdasarkan informasi dihimpun, dia ditangkap usai menerima uang sebesar Rp350 juta. Uang tersebut diduga masih ada keterkaitan dengan perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diduga, panitera muda berinisial R itu telah menerima suap terkait pengurusan suatu perkara.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan tersebut. “Iya (KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara),” kata dia.
Kendati demikian, Agus tidak merinci mengenai perkara terkait tangkap tangan tersebut. Termasuk pihak-pihak yang turut ditangkap dalam OTT itu. (Vis/Jon)






