Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Buat Konten Prank Teriaki Ojol Begal, Visioner Indonesia Minta Bareskrim Polri Tangkap Konten Kreator Galih Loss

by Visioner Indonesia
April 17, 2024
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : konten kreator Galih Loss yang membuat konten berbahaya dan membahayakan orang lain

Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka pada konten kreator Galih Loss yang membuat konten berbahaya dan membahayakan orang lain. perihal video prank miliknya kepada ojek online (ojol) yang dituduhnya sebagai begal.

“Konten yang dibuat Galih Loss ini sangat berbahaya dan membahayakan orang lain. Dengan konten menuduh orang sebagai begal ini sangat berbahaya, bagaimana jika terjadi aksi main hakim sendiri dan pengeroyokan ? Ini sangat bahaya Polri harus proses dan tangkap”, tegas Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 17/04/24.

Lebih lanjut Akril mengatakan bahwa  konten kreator Galih Loss mesti segera diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi konten-konten kreator lain. Karena konten seperti ini dapat merugikan banyak orang, bisa saja ada korban jiwa jika terjadi pengeroyokan dan main hakim sendiri yang diakibatkan konteks kontol yang provokatif.

“Kami mendukung Bareskrim Polri untuk memeriksa dan menangkap konten kreator Galih Loss”, tegas Akril.

Akril menjelaskan Berkaitan dengan prank yang dibuat oleh konten kreator sebagai konten yang diunggah dalam YouTube maupun TikTok, maka hal tersebut memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Hal itu dikarenakan, konten prank

YouTuber atau Tiktokers merupakan suatu dokumen elektronik. Berdasarkan UU

ITE dokumen elektronik merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat diteruskan, diterima atau disimpan dalam bentuk digital dan

sejenisnya, yang dapat dilihat atau didengar memlaui perangkat elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara atau

sejenisnya, angka, huruf, kode akses atau perforasi yang memiliki makna yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”, ucapnya.

Previous Post

Minta Tersangkakan Mawardi Yahya, Aktivis Minta Kejati Sumsel Tidak Tebang Pilih

Next Post

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Kendari, Pengusaha Cantik Ini Ajak Masyarakat Menangkan Tri Febrianto

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved