Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Buat Konten Prank Teriaki Ojol Begal, Visioner Indonesia Minta Bareskrim Polri Tangkap Konten Kreator Galih Loss

by Visioner Indonesia
April 17, 2024
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : konten kreator Galih Loss yang membuat konten berbahaya dan membahayakan orang lain

Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka pada konten kreator Galih Loss yang membuat konten berbahaya dan membahayakan orang lain. perihal video prank miliknya kepada ojek online (ojol) yang dituduhnya sebagai begal.

“Konten yang dibuat Galih Loss ini sangat berbahaya dan membahayakan orang lain. Dengan konten menuduh orang sebagai begal ini sangat berbahaya, bagaimana jika terjadi aksi main hakim sendiri dan pengeroyokan ? Ini sangat bahaya Polri harus proses dan tangkap”, tegas Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 17/04/24.

Lebih lanjut Akril mengatakan bahwa  konten kreator Galih Loss mesti segera diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi konten-konten kreator lain. Karena konten seperti ini dapat merugikan banyak orang, bisa saja ada korban jiwa jika terjadi pengeroyokan dan main hakim sendiri yang diakibatkan konteks kontol yang provokatif.

“Kami mendukung Bareskrim Polri untuk memeriksa dan menangkap konten kreator Galih Loss”, tegas Akril.

Akril menjelaskan Berkaitan dengan prank yang dibuat oleh konten kreator sebagai konten yang diunggah dalam YouTube maupun TikTok, maka hal tersebut memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Hal itu dikarenakan, konten prank

YouTuber atau Tiktokers merupakan suatu dokumen elektronik. Berdasarkan UU

ITE dokumen elektronik merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat diteruskan, diterima atau disimpan dalam bentuk digital dan

sejenisnya, yang dapat dilihat atau didengar memlaui perangkat elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara atau

sejenisnya, angka, huruf, kode akses atau perforasi yang memiliki makna yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”, ucapnya.

Previous Post

Minta Tersangkakan Mawardi Yahya, Aktivis Minta Kejati Sumsel Tidak Tebang Pilih

Next Post

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Kendari, Pengusaha Cantik Ini Ajak Masyarakat Menangkan Tri Febrianto

Related Posts

HUKUM

Premanisme Tantangan Nyata, JAN Apresiasi Komitmen Polri Melalui Layanan 110

Mei 18, 2025
HUKUM

Apresiasi Gerak Cepat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Jatah Proyek Rp5 Triliun

Mei 17, 2025
HUKUM

Jaringan Korupsi Sugar Group dan Zarof Ricar: Kejagung Diminta Bongkar Tuntas Skandal Suap Rp70 Miliar Perkara Maruben

Mei 13, 2025
HUKUM

JAN: Tragedi Belawan Harus Jadi Momentum Keadilan dan Reformasi

Mei 9, 2025
HUKUM

Masyarakat Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Scammer Kripto Rp18 Miliar

Mei 3, 2025
HUKUM

Masyarakat Bangga Kinerja Polri Berantas Judol

April 29, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

BUP PT DABN Dituding Langgar Banyak Aturan, KCB Jatim Adukan ke Kejati Jatim

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Jakarta Lari Bersama: Semangat Baru dari Balai Kota

Inovasi dan Sinergi Kunci Sukses Mandatori Bioetanol Nasional

TERPOPULER

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

BUP PT DABN Dituding Langgar Banyak Aturan, KCB Jatim Adukan ke Kejati Jatim

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Jakarta Lari Bersama: Semangat Baru dari Balai Kota

Inovasi dan Sinergi Kunci Sukses Mandatori Bioetanol Nasional

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved