Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Buat Konten Prank Teriaki Ojol Begal, Visioner Indonesia Minta Bareskrim Polri Tangkap Konten Kreator Galih Loss

by Visioner Indonesia
April 17, 2024
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : konten kreator Galih Loss yang membuat konten berbahaya dan membahayakan orang lain

Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka pada konten kreator Galih Loss yang membuat konten berbahaya dan membahayakan orang lain. perihal video prank miliknya kepada ojek online (ojol) yang dituduhnya sebagai begal.

“Konten yang dibuat Galih Loss ini sangat berbahaya dan membahayakan orang lain. Dengan konten menuduh orang sebagai begal ini sangat berbahaya, bagaimana jika terjadi aksi main hakim sendiri dan pengeroyokan ? Ini sangat bahaya Polri harus proses dan tangkap”, tegas Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 17/04/24.

Lebih lanjut Akril mengatakan bahwa  konten kreator Galih Loss mesti segera diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi konten-konten kreator lain. Karena konten seperti ini dapat merugikan banyak orang, bisa saja ada korban jiwa jika terjadi pengeroyokan dan main hakim sendiri yang diakibatkan konteks kontol yang provokatif.

“Kami mendukung Bareskrim Polri untuk memeriksa dan menangkap konten kreator Galih Loss”, tegas Akril.

Akril menjelaskan Berkaitan dengan prank yang dibuat oleh konten kreator sebagai konten yang diunggah dalam YouTube maupun TikTok, maka hal tersebut memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Hal itu dikarenakan, konten prank

YouTuber atau Tiktokers merupakan suatu dokumen elektronik. Berdasarkan UU

ITE dokumen elektronik merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat diteruskan, diterima atau disimpan dalam bentuk digital dan

sejenisnya, yang dapat dilihat atau didengar memlaui perangkat elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara atau

sejenisnya, angka, huruf, kode akses atau perforasi yang memiliki makna yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”, ucapnya.

Previous Post

Minta Tersangkakan Mawardi Yahya, Aktivis Minta Kejati Sumsel Tidak Tebang Pilih

Next Post

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Kendari, Pengusaha Cantik Ini Ajak Masyarakat Menangkan Tri Febrianto

Related Posts

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved