Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa Somasi Yayasan Pendidikan Islam Nasima

by Visioner Indonesia
Juni 25, 2024
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari Jumat 21 Juni 2024 Kuasa Hukum dari Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa (YPDPB) melayangkan Somasi kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima.

Satria Pratama bersama tim Lawyer M. khalid Hernaldi & Hendrik selaku Kuasa Hukum menyampaikan kepada awak media

kami resmi telah melayangkan surat somasi kepada yayasan pendidikan Islam nasima Semarang, kami langsung datang ke sekolah Nasima di Jl. Yos Sudarso Tawangsari Semarang, sekitar pulul 13.00 siang setelah Jumatan, Somasi kami diterima langsung oleh Ibu Ning selalu Penanggung Jawab Sekolah Nasima. Artinya Somasi sudah diterima secara patut oleh perwakilan Yayasan Pendidikan Islam Nasima dengan bukti tanda terima. 

Somasi kami berdasarkan obyek Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tentang pengelolaan pendidikan. antara Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dengan Yayasan Islam Pendidikan Nasima pada tanggal 26 Oktober 2005.

Hal yang mendasari Somasi tersebut dikarenakan tidak adanya itikad baik dan kooperatif oleh Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk membahas pembaruan PKS karena di dalam PKS tersebut ada klausul peninjauan kembali setiap 5 tahun.

Klien kami Yayasan Diponegoro Peduli Bangsa telah sebelumnya telah melakukan beberapa kali upaya kepasa Nasima untuk membahas pembaruan PKS, sejak tahun 2019 sampai upaya terakhir dilakukan pada tanggal 10 Maret 2024, namun upaya klien kami tidak pernah ditindak lanjuti secara konkret oleh Nasima, kami menilai bahwa Nasima tidak menunjukkan itikad baik kepada klien kami, padahal Nasima sampai saat ini melakukan kegiatan sekolah di lokasi milik klien kami sejak tahun 2005 sampai saat ini. 

Dan kami menilai secara hukum PKS tersebut telah berakhirnya jangka waktu kerjasama. Artinya Nasima sudah tidak berhak melalukan kegiatan sekolah. 

Kemudian Satria Pratama menjelaskan pada petitum somasi kami menyatakan dan memerintahkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk apapun dilokasi milik klien kami berdasarkan sertifikat wakaf atas nama Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa, dalam kurun waktu 7X24 jam  (hari kalender) terhitung sejak surat somasi ini diterima. 

Bahwa ini sudah masuk ke 4 hari sejak surat somasi ini dilayangkan, kami masih menunggu waktu Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk menjawab Somasi kami, sebelum batas waktu pada tanggal 28 Juni 2024.

Bilamana somasi ini tidak diindahkan kami akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri dan atau membuat laporan polisi di kepolisian Republik indonesia. 

Demikian hormat kami MKH Law Office & Associates.

Previous Post

HITMI Sumsel Adakan Lomba Kreasi Masakan Berbahan Sawit, Dibuka Langsung oleh Ratu Tenny Leriva Herman Deru

Next Post

Mahasiswa Demo KPK, Minta Periksa Pj Bupati Pamekasan Masrukin, Dugaan Korupsi?

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved