Pada hari Jumat 21 Juni 2024 Kuasa Hukum dari Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa (YPDPB) melayangkan Somasi kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima.
Satria Pratama bersama tim Lawyer M. khalid Hernaldi & Hendrik selaku Kuasa Hukum menyampaikan kepada awak media
kami resmi telah melayangkan surat somasi kepada yayasan pendidikan Islam nasima Semarang, kami langsung datang ke sekolah Nasima di Jl. Yos Sudarso Tawangsari Semarang, sekitar pulul 13.00 siang setelah Jumatan, Somasi kami diterima langsung oleh Ibu Ning selalu Penanggung Jawab Sekolah Nasima. Artinya Somasi sudah diterima secara patut oleh perwakilan Yayasan Pendidikan Islam Nasima dengan bukti tanda terima.
Somasi kami berdasarkan obyek Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tentang pengelolaan pendidikan. antara Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dengan Yayasan Islam Pendidikan Nasima pada tanggal 26 Oktober 2005.
Hal yang mendasari Somasi tersebut dikarenakan tidak adanya itikad baik dan kooperatif oleh Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk membahas pembaruan PKS karena di dalam PKS tersebut ada klausul peninjauan kembali setiap 5 tahun.
Klien kami Yayasan Diponegoro Peduli Bangsa telah sebelumnya telah melakukan beberapa kali upaya kepasa Nasima untuk membahas pembaruan PKS, sejak tahun 2019 sampai upaya terakhir dilakukan pada tanggal 10 Maret 2024, namun upaya klien kami tidak pernah ditindak lanjuti secara konkret oleh Nasima, kami menilai bahwa Nasima tidak menunjukkan itikad baik kepada klien kami, padahal Nasima sampai saat ini melakukan kegiatan sekolah di lokasi milik klien kami sejak tahun 2005 sampai saat ini.
Dan kami menilai secara hukum PKS tersebut telah berakhirnya jangka waktu kerjasama. Artinya Nasima sudah tidak berhak melalukan kegiatan sekolah.
Kemudian Satria Pratama menjelaskan pada petitum somasi kami menyatakan dan memerintahkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk apapun dilokasi milik klien kami berdasarkan sertifikat wakaf atas nama Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa, dalam kurun waktu 7X24 jam (hari kalender) terhitung sejak surat somasi ini diterima.
Bahwa ini sudah masuk ke 4 hari sejak surat somasi ini dilayangkan, kami masih menunggu waktu Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk menjawab Somasi kami, sebelum batas waktu pada tanggal 28 Juni 2024.
Bilamana somasi ini tidak diindahkan kami akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri dan atau membuat laporan polisi di kepolisian Republik indonesia.
Demikian hormat kami MKH Law Office & Associates.