Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaringan Korupsi Sugar Group dan Zarof Ricar: Kejagung Diminta Bongkar Tuntas Skandal Suap Rp70 Miliar Perkara Maruben

by Visioner Indonesia
Mei 13, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Foto Zarof Ricar

Jakarta, – KMP Reformasi yang dipimpin Gunawan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membongkar dan memeriksa Sugar Group Companies (SGC) terkait kasus suap senilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kasus ini berakar dari sengketa perdata antara Sugar Group dan perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation, terkait utang senilai Rp7 triliun.

Gunawan menegaskan, pengakuan Zarof yang menerima uang suap berkisar antara Rp50 miliar hingga Rp70 miliar dari Sugar Group untuk memenangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali melawan Marubeni menunjukkan skala besar dan keterlibatan jaringan kuat di balik kasus ini. Selain itu, saat penggeledahan di rumah Zarof ditemukan uang tunai sekitar Rp920 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram. “Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan korupsi sistemik yang harus diungkap tuntas,” ujar Gunawan dalam konferensi pers, Selasa (13/5).

KMP Reformasi menilai Kejagung tidak boleh hanya fokus pada pemeriksaan Zarof, melainkan harus menindaklanjuti seluruh pihak yang terlibat, khususnya Sugar Group sebagai pemberi suap. Romadhon menambahkan, “Kami mendesak Kejagung membuka seluruh aliran dana dan memeriksa manajemen Sugar Group, termasuk Ny. Lee yang disebut Zarof sebagai perantara utama dalam pemberian suap.”

Selain itu, Gunawan mengkritik lambatnya proses hukum yang berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan pembiaran praktik korupsi di lembaga peradilan. Romadhon menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa pulih.

KMP Refomasi juga menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan dan persidangan agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan tidak ada intervensi politik yang menghambat penegakan hukum. “Kita butuh proses yang bersih dan terbuka, bukan sekadar sandiwara hukum,” tegas Gunawan.

Lebih jauh, Gunawan mengingatkan pentingnya reformasi sistem peradilan dan pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sebagai bentuk aksi nyata, KMP Reformasi berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung pada Jumat, 16 Mei 2025, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Gunawan menyatakan, “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan menuntut Kejagung bertindak tegas tanpa pandang bulu.”

Dengan tekanan publik yang kian meningkat, KMP Reformasi berharap Kejagung tidak ragu mengambil langkah berani demi membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi yang merusak fondasi keadilan di Indonesia.

Previous Post

Kementerian Pendidikan Dikritik: Anggaran Melimpah, Tata Kelola Rapuh

Next Post

Tata Kelola Energi Butuh Perbaikan di Tengah Kritik Publik

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PSI Menolak Dikaitkan dengan Budi Arie: “Kami Bukan Bagian dari Mereka”

Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Usai Diblokir Jelang Demo

Gerindra Tegaskan Tak Terpengaruh Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029, Fokus Kawal Program Prabowo

DPR Usul Anggota KPI Pusat Ditambah Jadi 11, Komposisi Diubah, Fraksi PKS: Pemborosan!

Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Harapan Damai di Timur Tengah

Menkeu Siapkan Dana Karhutla Rp5 T ke BNPB: “Jangan di-Markup”

TERPOPULER

PSI Menolak Dikaitkan dengan Budi Arie: “Kami Bukan Bagian dari Mereka”

Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Usai Diblokir Jelang Demo

Gerindra Tegaskan Tak Terpengaruh Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029, Fokus Kawal Program Prabowo

DPR Usul Anggota KPI Pusat Ditambah Jadi 11, Komposisi Diubah, Fraksi PKS: Pemborosan!

Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Harapan Damai di Timur Tengah

Menkeu Siapkan Dana Karhutla Rp5 T ke BNPB: “Jangan di-Markup”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved