Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Mukhtarudin: Izin Wali Digital Jadi Akhir Mafia Calo PMI

by Visioner Indonesia
Januari 19, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read

JAKARTA, – Janji Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, untuk memberantas “teror administratif” mafia perdagangan orang memasuki babak baru yang mematikan bagi para sindikat. Mengawali pekan ketiga Januari 2026, Kementerian P2MI resmi memulai uji coba (pilot project) sistem Izin Wali Digital berbasis verifikasi biometrik di kantong utama pekerja migran, termasuk Indramayu, Cirebon, dan Lombok.

Langkah berani ini merupakan jawaban langsung atas terbongkarnya modus “Gugat Balik” yang sempat menyandera mental keluarga pekerja migran di pedesaan. Melalui sistem ini, setiap izin dari orang tua atau suami wajib melewati verifikasi wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Dengan otomatis, celah manipulasi surat manual bermaterai yang selama ini menjadi senjata oknum calo kini tertutup rapat.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, mengapresiasi gerak cepat Menteri Mukhtarudin yang membuktikan janji perlindungannya bukan sekadar wacana. Ia menilai digitalisasi ini adalah “lonceng kematian” bagi bisnis haram sindikat yang selama ini bermain di ruang gelap administrasi desa.

“Hari ini kita melihat menteri yang bekerja dengan teknologi tingkat tinggi. Uji coba izin digital ini adalah pukulan telak bagi mafia yang terbiasa memutarbalikkan hukum lewat gertakan kertas materai. Jika sistem ini sukses, teror surat ancaman ilegal resmi menjadi sampah sejarah,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa transformasi digital di tubuh P2MI merupakan prasyarat mutlak menuju target penempatan 700.000 PMI terampil pada tahun 2026. Baginya, perlindungan harus dimulai dari hulu agar setiap anak bangsa memiliki payung hukum yang kedap dari intervensi sindikat perdagangan orang sejak dari rumah.

Meski mendukung penuh, Romadhon Jasn mengingatkan agar digitalisasi tidak justru menjadi hambatan baru bagi warga di wilayah minim infrastruktur internet. Ia mendesak kementerian segera menerjunkan ‘Satgas Digital Jemput Bola’ ke desa-desa terpencil.

“Petugas harus turun langsung membantu verifikasi biometrik bagi warga yang terkendala sinyal maupun buta teknologi. Keadilan digital harus dirasakan semua lapisan tanpa terkecuali, sehingga tidak ada lagi celah teknis yang bisa disusupi calo,” tegas Romadhon.

Kementerian P2MI memastikan bahwa transformasi digital ini akan diikuti penguatan pengawasan berlapis hingga ke pintu perbatasan. Sinkronisasi sistem administrasi hulu dengan pengamanan di pelabuhan dan bandara terus dipercepat guna menutup jalur non-prosedural secara permanen.

Sebagai penutup, Romadhon Jasn mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal ketat transisi ini. Menurutnya, keberhasilan membenahi sistem administrasi adalah ujian integritas negara dalam menjaga martabat pahlawan devisa di mata dunia. “Fondasi teknologi ini membuktikan bahwa perlindungan hadir sebagai mekanisme nyata, melindungi keluarga PMI dari intimidasi dan eksploitasi,” pungkasnya.

Previous Post

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Next Post

Menepis Polemik Jabatan Sipil: Sinergi Polri Jadi Kunci Stabilitas Negara Pasca-Putusan MK

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved