Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polemik Berakhir di SKP2: Benarkah Blunder Komunikasi Menjadi Pemicu Evaluasi Besar di Polri?

by Visioner Indonesia
Februari 1, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VISIONER– Polemik hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami yang sempat menjadi tersangka usai membela istrinya dari aksi kejahatan jalanan, akhirnya menemui titik terang. Memasuki awal Februari 2026, perkara ini resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mengakhiri perdebatan panjang yang sempat menyita perhatian publik nasional.

Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai penghentian perkara tersebut sebagai langkah progresif yang menunjukkan bahwa hukum tidak dijalankan secara kaku. Menurutnya, keputusan Kejaksaan Negeri Sleman mencerminkan keberpihakan negara terhadap keadilan substantif, khususnya bagi warga yang bertindak dalam situasi pembelaan diri demi keselamatan keluarga.

Romadhon juga menyoroti peran penting Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang menjadi titik balik penanganan perkara ini. Atensi kuat dari wakil rakyat dipandang sebagai bentuk pengawasan konstitusional yang membantu aparat penegak hukum melihat kasus secara lebih utuh, tidak semata-mata dari sudut prosedural, tetapi juga dari perspektif kemanusiaan dan rasa keadilan publik.

Pasca-RDP dan masifnya aspirasi masyarakat, Polri melakukan langkah korektif melalui penyegaran kepemimpinan di tingkat wilayah dengan pergantian Kapolresta Sleman. Langkah ini dipahami sebagai bentuk tanggung jawab institusional agar semangat Presisi benar-benar terimplementasi hingga ke level operasional.

Namun demikian, Romadhon memberikan catatan khusus terkait dinamika komunikasi publik di internal kepolisian, terutama pernyataan Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang sejak awal penanganan hingga pasca-RDP dinilai konsisten menyampaikan pandangan normatif yang berbeda dengan arah koreksi institusi. Perbedaan tersebut, menurutnya, menimbulkan kebingungan di ruang publik dan memicu persepsi bahwa terdapat suara yang tidak selaras di tubuh Polri.

“Di sinilah publik mulai bertanya, bukan soal benar atau salah secara SOP, tetapi soal konsistensi pesan institusi. Ketika Polri sudah bergerak melakukan evaluasi dan koreksi, narasi yang terus bertahan pada pembenaran awal justru berpotensi menjadi beban komunikasi bagi institusi,” ujar Romadhon, Minggu (1/2).

Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap peran penasihat bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh komunikasi publik Polri berjalan seirama dengan kebijakan pimpinan. “Polri hari ini sejatinya sedang berada pada tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Jangan sampai modal sosial itu tergerus hanya karena pernyataan yang terkesan berjalan sendiri dan tidak mencerminkan arah kebijakan institusi secara utuh,” tambahnya.

Dari sisi yuridis, Romadhon menilai penyelesaian perkara Hogi Minaya telah sejalan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 34 yang memberikan ruang pertimbangan alasan pembenar dan pemaaf dalam konteks pembelaan terpaksa. Regulasi ini dinilai sebagai pijakan kuat agar aparat penegak hukum lebih berani mengambil keputusan yang berkeadilan dan manusiawi.

Langkah Mabes Polri merespons cepat dinamika ini, termasuk melalui rotasi jabatan dan penghentian perkara, dipandang sebagai wujud kedewasaan institusi dalam mengelola kritik publik. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak antikritik dan bersedia melakukan koreksi internal demi menjaga profesionalisme korps.

Menutup pernyataannya, Romadhon menekankan bahwa penguatan komunikasi publik yang selaras adalah kunci menjaga marwah Polri ke depan.
“Polri akan semakin kuat jika seluruh elemen di dalamnya berbicara dalam satu frekuensi yang sama: melayani keadilan, menjaga nurani publik, dan melindungi institusi dari polemik yang sejatinya bisa dihindari melalui komunikasi yang bijak,” pungkasnya.

Previous Post

Kadiv Humas Polri Johnny Isir Sebut Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Next Post

Usut Tuntas Mafia Migas: GEMA Nasional Desak Kejaksaan Agung dan KPK RI Periksa Erick Thohir dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
HUKUM

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved