
VISIONER– Polemik hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami yang sempat menjadi tersangka usai membela istrinya dari aksi kejahatan jalanan, akhirnya menemui titik terang. Memasuki awal Februari 2026, perkara ini resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mengakhiri perdebatan panjang yang sempat menyita perhatian publik nasional.
Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai penghentian perkara tersebut sebagai langkah progresif yang menunjukkan bahwa hukum tidak dijalankan secara kaku. Menurutnya, keputusan Kejaksaan Negeri Sleman mencerminkan keberpihakan negara terhadap keadilan substantif, khususnya bagi warga yang bertindak dalam situasi pembelaan diri demi keselamatan keluarga.
Romadhon juga menyoroti peran penting Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang menjadi titik balik penanganan perkara ini. Atensi kuat dari wakil rakyat dipandang sebagai bentuk pengawasan konstitusional yang membantu aparat penegak hukum melihat kasus secara lebih utuh, tidak semata-mata dari sudut prosedural, tetapi juga dari perspektif kemanusiaan dan rasa keadilan publik.
Pasca-RDP dan masifnya aspirasi masyarakat, Polri melakukan langkah korektif melalui penyegaran kepemimpinan di tingkat wilayah dengan pergantian Kapolresta Sleman. Langkah ini dipahami sebagai bentuk tanggung jawab institusional agar semangat Presisi benar-benar terimplementasi hingga ke level operasional.
Namun demikian, Romadhon memberikan catatan khusus terkait dinamika komunikasi publik di internal kepolisian, terutama pernyataan Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang sejak awal penanganan hingga pasca-RDP dinilai konsisten menyampaikan pandangan normatif yang berbeda dengan arah koreksi institusi. Perbedaan tersebut, menurutnya, menimbulkan kebingungan di ruang publik dan memicu persepsi bahwa terdapat suara yang tidak selaras di tubuh Polri.
“Di sinilah publik mulai bertanya, bukan soal benar atau salah secara SOP, tetapi soal konsistensi pesan institusi. Ketika Polri sudah bergerak melakukan evaluasi dan koreksi, narasi yang terus bertahan pada pembenaran awal justru berpotensi menjadi beban komunikasi bagi institusi,” ujar Romadhon, Minggu (1/2).
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap peran penasihat bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh komunikasi publik Polri berjalan seirama dengan kebijakan pimpinan. “Polri hari ini sejatinya sedang berada pada tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Jangan sampai modal sosial itu tergerus hanya karena pernyataan yang terkesan berjalan sendiri dan tidak mencerminkan arah kebijakan institusi secara utuh,” tambahnya.
Dari sisi yuridis, Romadhon menilai penyelesaian perkara Hogi Minaya telah sejalan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 34 yang memberikan ruang pertimbangan alasan pembenar dan pemaaf dalam konteks pembelaan terpaksa. Regulasi ini dinilai sebagai pijakan kuat agar aparat penegak hukum lebih berani mengambil keputusan yang berkeadilan dan manusiawi.
Langkah Mabes Polri merespons cepat dinamika ini, termasuk melalui rotasi jabatan dan penghentian perkara, dipandang sebagai wujud kedewasaan institusi dalam mengelola kritik publik. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak antikritik dan bersedia melakukan koreksi internal demi menjaga profesionalisme korps.
Menutup pernyataannya, Romadhon menekankan bahwa penguatan komunikasi publik yang selaras adalah kunci menjaga marwah Polri ke depan.
“Polri akan semakin kuat jika seluruh elemen di dalamnya berbicara dalam satu frekuensi yang sama: melayani keadilan, menjaga nurani publik, dan melindungi institusi dari polemik yang sejatinya bisa dihindari melalui komunikasi yang bijak,” pungkasnya.





