Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Resmi, MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Audit Kerugian Negara

by Visioner Indonesia
April 6, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Resmi, MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Audit Kerugian Negara

The Constitutional Court stands in Jakarta, Indonesia, on Thursday, June 27, 2019. An Indonesian court is set to rule on an appeal against the re-election of President Joko Widodo, with tens of thousands of armed police and military personnel deployed across Jakarta to quell any outbreak of political violence. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus per 9 Februari 2026 lalu yang langsung ditetapkan oleh sembilan atau seluruh Hakim Konstitusi.

Hakim Suhartoyo menjadi Ketua merangkap anggota; Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Permohohan perkara diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, tulis petitum pemohon, dikutip Minggu (5/4/2026). 

Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Selain itu, Pemohon meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana. Dengan kata lain, pembuktian kerugian negara tidak bersifat ekslusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu saja.

Merespons hal tersebut, MK berpandangan bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (khususnya Pasal 603 dan 604) bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan memiliki makna yang sama dengan frasa serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3).

MK memandang memang ada perdebatan atau potensi multitafsir terkait frasa “merugikan keuangan negara”. Namun, menurut mereka, persoalan tersebut bukan wilayah konstitusionalitas norma, melainkan wilayah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.,” bunyi pertimbangan MK.

Dengan begitu, permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Previous Post

Timur Tengah Kembali Panas, Rupiah & Mata Uang Asia Lemas

Next Post

Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu

Related Posts

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

TERPOPULER

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved