Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026 yang berlangsung pada 29 Juli lalu berhasil mengamankan 21 orang di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Salah satu fakta mengejutkan dari OTT ini adalah keterlibatan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK. Personel bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian. “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada KPK, dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terdiri dari dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK—yang ternyata anggota Polri—terhadap Bupati Pemalang. Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Langkah KPK menetapkan anggota Polri sebagai tersangka patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu—bahkan terhadap aparat penegak hukum sekalipun. KPK menyatakan proses hukum akan tetap objektif dan transparan.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi ketegasan KPK dan sinergi dengan Polri dalam kasus ini. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai penetapan tersangka terhadap anggota Polri perbantuan KPK adalah bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah KPK dan Polri yang menunjukkan bahwa tidak ada impunitas bagi aparat penegak hukum sekalipun. Penetapan tersangka terhadap anggota Polri perbantuan KPK adalah bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi berjalan profesional dan transparan. Ini yang selama ini publik nantikan,” ujar Romadhon.
Kasus ini juga menjadi penguat narasi bahwa sinergi KPK-Polri berjalan efektif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi dengan KPK dari pencegahan hingga penindakan. Koordinasi yang solid antarlembaga adalah kunci utama memberantas korupsi di Indonesia.
Romadhon juga menyoroti pernyataan KPK yang menyatakan akan melakukan introspeksi internal. Menurutnya, langkah korektif ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
“KPK tidak menutup mata atas kesalahan di internalnya. Ini sikap dewasa yang patut dicontoh. Introspeksi dan perbaikan sistem adalah bagian dari penguatan institusi,” ujar Romadhon.
Masyarakat mulai percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin profesional. Penetapan tersangka terhadap anggota Polri oleh KPK membuktikan bahwa koordinasi antarlembaga berjalan tanpa kompromi. Publik tak perlu ragu—pemberantasan korupsi terus berlanjut tanpa pandang bulu.
“Kami berharap sinergi KPK-Polri terus diperkuat. Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Ketika kedua lembaga ini bersatu, harapan akan Indonesia yang bersih dari korupsi bukanlah mimpi,” pungkas Romadhon.






