Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polri dan KPK Tunjukkan Ketegasan, Anggota Polri di KPK Ikut Tersangkut OTT Bupati Pemalang

by Visioner Indonesia
Juli 30, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Polri dan KPK Tunjukkan Ketegasan, Anggota Polri di KPK Ikut Tersangkut OTT Bupati Pemalang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026 yang berlangsung pada 29 Juli lalu berhasil mengamankan 21 orang di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Salah satu fakta mengejutkan dari OTT ini adalah keterlibatan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK. Personel bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian. “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada KPK, dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terdiri dari dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK—yang ternyata anggota Polri—terhadap Bupati Pemalang. Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

Langkah KPK menetapkan anggota Polri sebagai tersangka patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu—bahkan terhadap aparat penegak hukum sekalipun. KPK menyatakan proses hukum akan tetap objektif dan transparan.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujar Budi Prasetyo.

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi ketegasan KPK dan sinergi dengan Polri dalam kasus ini. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai penetapan tersangka terhadap anggota Polri perbantuan KPK adalah bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi langkah KPK dan Polri yang menunjukkan bahwa tidak ada impunitas bagi aparat penegak hukum sekalipun. Penetapan tersangka terhadap anggota Polri perbantuan KPK adalah bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi berjalan profesional dan transparan. Ini yang selama ini publik nantikan,” ujar Romadhon.

Kasus ini juga menjadi penguat narasi bahwa sinergi KPK-Polri berjalan efektif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi dengan KPK dari pencegahan hingga penindakan. Koordinasi yang solid antarlembaga adalah kunci utama memberantas korupsi di Indonesia.

Romadhon juga menyoroti pernyataan KPK yang menyatakan akan melakukan introspeksi internal. Menurutnya, langkah korektif ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“KPK tidak menutup mata atas kesalahan di internalnya. Ini sikap dewasa yang patut dicontoh. Introspeksi dan perbaikan sistem adalah bagian dari penguatan institusi,” ujar Romadhon.

Masyarakat mulai percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin profesional. Penetapan tersangka terhadap anggota Polri oleh KPK membuktikan bahwa koordinasi antarlembaga berjalan tanpa kompromi. Publik tak perlu ragu—pemberantasan korupsi terus berlanjut tanpa pandang bulu.

“Kami berharap sinergi KPK-Polri terus diperkuat. Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Ketika kedua lembaga ini bersatu, harapan akan Indonesia yang bersih dari korupsi bukanlah mimpi,” pungkas Romadhon.

Previous Post

Indonesia Jadi Pelopor Dunia, B50 Mulai Dijual di Seluruh SPBU Oktober

Next Post

Dua Pelecehan dalam Sepekan: Wartawan Kembali Dihina Penguasa

Related Posts

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
HUKUM

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Juli 30, 2026
Jaksa Kembali Periksa 4 Penyidik Polri di TPPU Febrie Adriansyah
HUKUM

Jaksa Kembali Periksa 4 Penyidik Polri di TPPU Febrie Adriansyah

Juli 30, 2026
Viral! Polisi Pakaikan Ember di Kepala Terduga Pelaku Curanmor agar Tak Kena Amuk Massa
HUKUM

Viral! Polisi Pakaikan Ember di Kepala Terduga Pelaku Curanmor agar Tak Kena Amuk Massa

Juli 30, 2026
Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

Jaksa Kembali Periksa 4 Penyidik Polri di TPPU Febrie Adriansyah

TERPOPULER

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

Jaksa Kembali Periksa 4 Penyidik Polri di TPPU Febrie Adriansyah

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved