Jakarta, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026 . Kedua gugatan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda .
Gugatan pertama (Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) akan disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung . Gugatan ini menguji upaya paksa penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan kepolisian dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024 .
Gugatan kedua (Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) akan disidangkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan pihak termohon Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung . Gugatan ini mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung .
Kuasa Hukum: Bukan Untuk Menghindari Proses Hukum
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukanlah upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah sesuai dengan hukum acara . “Langkah-langkah ini adalah penggunaan hak yang dijamin oleh hukum dan undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum itu sesuai dengan prinsip due process of law,” ujarnya .
Febri mengungkapkan, tim kuasa hukum menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara yang menjerat kliennya . Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Bogor, yang dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur . Ia menegaskan bahwa barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumah tersebut bukan milik kliennya .
Respons Kejagung dan Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati hak hukum tersangka dan siap menghadapi gugatan praperadilan . Hal senada disampaikan Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi yang menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut .
Kedua sidang praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki . Hasil dari gugatan ini akan menentukan keabsahan proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah, yang hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur .






