Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026 . Kedua gugatan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda .

Gugatan pertama (Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) akan disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung . Gugatan ini menguji upaya paksa penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan kepolisian dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024 .

Gugatan kedua (Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) akan disidangkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan pihak termohon Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung . Gugatan ini mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung .

Kuasa Hukum: Bukan Untuk Menghindari Proses Hukum

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukanlah upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah sesuai dengan hukum acara . “Langkah-langkah ini adalah penggunaan hak yang dijamin oleh hukum dan undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum itu sesuai dengan prinsip due process of law,” ujarnya .

Febri mengungkapkan, tim kuasa hukum menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara yang menjerat kliennya . Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Bogor, yang dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur . Ia menegaskan bahwa barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumah tersebut bukan milik kliennya .

Respons Kejagung dan Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati hak hukum tersangka dan siap menghadapi gugatan praperadilan . Hal senada disampaikan Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi yang menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut .

Kedua sidang praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki . Hasil dari gugatan ini akan menentukan keabsahan proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah, yang hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur .


Previous Post

Zulhas: Ponpes Boleh Bangun SPPG Sendiri Asalkan Punya Minimal 1.000 Santri

Next Post

Kabut Asap Kembali Selimuti Kalimantan, Pembakaran Lahan di Area Konsesi Tak Kunjung Usai

Related Posts

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
HUKUM

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Agustus 6, 2026
Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”
HUKUM

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Agustus 6, 2026
Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali
HUKUM

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Agustus 6, 2026
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Agustus 6, 2026
ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos
HUKUM

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

Agustus 6, 2026
Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti
HUKUM

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti

Agustus 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

TERPOPULER

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved