Jakarta, 6 Agustus 2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengintegrasikan teknologi Face Recognition (FR) ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini sekaligus mematikan celah bagi pengendara yang selama ini mengakali tilang elektronik dengan pelat nomor palsu atau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) .
Kebijakan yang merupakan arahan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo ini diambil menyusul masih tingginya angka pelanggaran penggunaan TNKB yang terekam sistem ETLE. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengungkapkan, sepanjang Semester I 2026, ETLE berhasil merekam 16.812 pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan .
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus .
Cara Kerja dan Tujuan Penerapan
Teknologi Face Recognition ini terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan tidak menggunakan identitas yang sesuai . Sistem ini memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan basis data, sehingga pelanggar tak bisa lagi bersembunyi di balik pelat palsu .
Brigjen Pol. I Made Agus menjelaskan, pelanggaran penggunaan pelat nomor umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari .
Penegakan Tetap Humanis
Meski pengawasan digital makin diperketat, Korlantas Polri tetap menyiagakan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan secara humanis .
Agus menegaskan bahwa penindakan tilang bukanlah tujuan utama kepolisian, melainkan upaya membangun kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. “Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” pungkasnya .






