Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in HUKUM, Teknologi
Reading Time: 2min read
ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengintegrasikan teknologi Face Recognition (FR) ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini sekaligus mematikan celah bagi pengendara yang selama ini mengakali tilang elektronik dengan pelat nomor palsu atau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) .

Kebijakan yang merupakan arahan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo ini diambil menyusul masih tingginya angka pelanggaran penggunaan TNKB yang terekam sistem ETLE. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengungkapkan, sepanjang Semester I 2026, ETLE berhasil merekam 16.812 pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan .

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus .

Cara Kerja dan Tujuan Penerapan

Teknologi Face Recognition ini terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan tidak menggunakan identitas yang sesuai . Sistem ini memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan basis data, sehingga pelanggar tak bisa lagi bersembunyi di balik pelat palsu .

Brigjen Pol. I Made Agus menjelaskan, pelanggaran penggunaan pelat nomor umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari .

Penegakan Tetap Humanis

Meski pengawasan digital makin diperketat, Korlantas Polri tetap menyiagakan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan secara humanis .

Agus menegaskan bahwa penindakan tilang bukanlah tujuan utama kepolisian, melainkan upaya membangun kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. “Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” pungkasnya .

Previous Post

Ratusan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan MBG

Next Post

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

Related Posts

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
HUKUM

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Agustus 6, 2026
Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”
HUKUM

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Agustus 6, 2026
Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali
HUKUM

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Agustus 6, 2026
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Agustus 6, 2026
Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti
HUKUM

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti

Agustus 6, 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung
HUKUM

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung

Agustus 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

TERPOPULER

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved