Jakarta, 6 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8) . Pemanggilan ini dilakukan meskipun Rudy telah berstatus tersangka sejak 2025, karena penyidik masih terus menggali keterangan guna melengkapi berkas dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh .
“Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK. Kami yakini saksi akan hadir, mengingat setiap keterangan akan membantu proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo . Selain Rudy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk jajaran petinggi korporasi dan dua birokrat Kemensos era 2020, untuk mendalami praktik dan modus korupsi di lapangan .
Kasus dengan Kerugian Negara Rp221 Miliar
Kasus ini bermula dari kontrak distribusi bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diberikan Kementerian Sosial kepada PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) senilai Rp335 miliar . Jauh lebih mahal dari penawaran Perum Bulog yang hanya Rp113 miliar untuk pekerjaan yang sama . Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp221 miliar, dengan PT DNR Logistics diduga meraup keuntungan lebih dari Rp108 miliar .
Mengapa Belum Ditahan?
Meski Rudy Tanoe telah dua kali mengajukan praperadilan dan kalah, KPK hingga kini belum menahannya . Alasan yang dikemukakan penyidik adalah masih perlunya pengumpulan alat bukti dan perhitungan kerugian negara yang tuntas sebelum penahanan dilakukan . KPK saat ini masih memanggil Rudy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara .
KPK telah mengambil langkah antisipasi dengan mencegah Rudy dan dua tersangka lainnya—Edi Suharto (eks Dirjen Pemberdayaan Sosial) dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics)—bepergian ke luar negeri, yang telah diperpanjang hingga 12 Agustus 2026 . Langkah ini memastikan mereka tetap berada di Indonesia dan kooperatif saat penyidik membutuhkan keterangan tambahan .
Tuntutan Publik dan Harapan
Publik menaruh harapan besar agar KPK segera menuntaskan perkara ini dengan transparan dan akuntabel. Vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (5 tahun penjara) dan mantan Dirut PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo (6 tahun penjara) dalam kasus bansos sebelumnya menjadi preseden agar para tersangka, termasuk Rudy Tanoe, segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan .
KPK berkomitmen untuk terus menggenjot proses hukum kasus ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Jika memang terbukti, kasus ini akan menjadi salah satu contoh nyata penggelembungan harga kontrak yang merugikan keuangan negara dan memiskinkan rakyat yang seharusnya menerima bantuan.






