Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Korupsi Bansos: Panggilan Saksi dan Pengumpulan Bukti

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8) . Pemanggilan ini dilakukan meskipun Rudy telah berstatus tersangka sejak 2025, karena penyidik masih terus menggali keterangan guna melengkapi berkas dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh .

“Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK. Kami yakini saksi akan hadir, mengingat setiap keterangan akan membantu proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo . Selain Rudy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk jajaran petinggi korporasi dan dua birokrat Kemensos era 2020, untuk mendalami praktik dan modus korupsi di lapangan .

Kasus dengan Kerugian Negara Rp221 Miliar

Kasus ini bermula dari kontrak distribusi bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diberikan Kementerian Sosial kepada PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) senilai Rp335 miliar . Jauh lebih mahal dari penawaran Perum Bulog yang hanya Rp113 miliar untuk pekerjaan yang sama . Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp221 miliar, dengan PT DNR Logistics diduga meraup keuntungan lebih dari Rp108 miliar .

Mengapa Belum Ditahan?

Meski Rudy Tanoe telah dua kali mengajukan praperadilan dan kalah, KPK hingga kini belum menahannya . Alasan yang dikemukakan penyidik adalah masih perlunya pengumpulan alat bukti dan perhitungan kerugian negara yang tuntas sebelum penahanan dilakukan . KPK saat ini masih memanggil Rudy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara .

KPK telah mengambil langkah antisipasi dengan mencegah Rudy dan dua tersangka lainnya—Edi Suharto (eks Dirjen Pemberdayaan Sosial) dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics)—bepergian ke luar negeri, yang telah diperpanjang hingga 12 Agustus 2026 . Langkah ini memastikan mereka tetap berada di Indonesia dan kooperatif saat penyidik membutuhkan keterangan tambahan .

Tuntutan Publik dan Harapan

Publik menaruh harapan besar agar KPK segera menuntaskan perkara ini dengan transparan dan akuntabel. Vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (5 tahun penjara) dan mantan Dirut PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo (6 tahun penjara) dalam kasus bansos sebelumnya menjadi preseden agar para tersangka, termasuk Rudy Tanoe, segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan .

KPK berkomitmen untuk terus menggenjot proses hukum kasus ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Jika memang terbukti, kasus ini akan menjadi salah satu contoh nyata penggelembungan harga kontrak yang merugikan keuangan negara dan memiskinkan rakyat yang seharusnya menerima bantuan.


Previous Post

Gibran Tinjau Langsung Pemulihan Aceh, RKIH Muda: Bukti Kepemimpinan yang Responsif

Next Post

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Menguat di DPR

Related Posts

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
HUKUM

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Agustus 6, 2026
Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”
HUKUM

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Agustus 6, 2026
Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali
HUKUM

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Agustus 6, 2026
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Agustus 6, 2026
ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos
HUKUM

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

Agustus 6, 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung
HUKUM

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung

Agustus 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

TERPOPULER

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved