Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Zulhas: Ponpes Boleh Bangun SPPG Sendiri Asalkan Punya Minimal 1.000 Santri

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Zulhas: Ponpes Boleh Bangun SPPG Sendiri Asalkan Punya Minimal 1.000 Santri

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan kebijakan baru yang membolehkan pondok pesantren (ponpes) untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pesantren dengan jumlah santri tertentu.

Zulhas menjelaskan, pondok pesantren atau asrama berbasis keagamaan yang memiliki santri di atas 1.000 orang diperbolehkan membangun dapur SPPG mandiri. Sementara itu, pesantren dengan jumlah santri di bawah 1.000 harus bergabung dengan SPPG terdekat.

“Hari ini juga tadi sudah diputuskan pondok-pondok atau pondok berbasis keagamaan dan yang boarding yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur, tapi standar SPPG, kalau di bawah itu dia harus ikut SPPG yang terdekat untuk memudahkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Zulhas mencontohkan, pondok pesantren dengan 2.000 santri bisa membangun SPPG sendiri. Syaratnya, dapur tersebut harus memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). “Misalnya pondok yang punya 2.000 santri yang boarding yang mungkin 2.000 mereka bisa buat dapur tapi harus standar dengan SPPG yang juga tentunya SLHS,” ungkapnya.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola MBG pasca sejumlah masalah, seperti keracunan massal di Semarang dan tunggakan pembayaran kepada mitra. Rapat koordinasi yang menghasilkan kebijakan ini turut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Menko PMK Pratikno, dan Kepala BGN Sudaryono.

📊 Mengapa Kebijakan Ini Diambil?

Kebijakan ini muncul untuk merespons rendahnya cakupan MBG di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan data Kementerian Agama per 28 Januari 2026, dari total 42.369 pesantren di Indonesia, baru 3.264 pesantren (7,7%) yang sudah menerima MBG. Dari 11,57 juta santri, yang sudah menerima MBG hanya 375.568 orang (sekitar 3,2%).

Zulhas sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan data signifikan antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Agama terkait penerima MBG di pesantren. BGN melaporkan 70 persen pesantren telah menerima MBG, sementara Kemenag mencatat angka baru sekitar 20 persen. “Jadi ini ada perbedaan data yang cukup tinggi. Data ini yang akan kita cocokkan,” kata Zulhas.

Selain itu, masih terdapat kendala implementasi. Dari target 1.000 SPPG di lingkungan pesantren PBNU, baru sekitar 214 dapur pesantren yang telah beroperasi. Pesantren besar seperti Darul Ulum Jombang, Tambakberas Jombang, dan Lirboyo Kediri masih menghadapi kendala realisasi.

🔗 Integrasi dengan Kopdes Merah Putih

Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah mengintegrasikan SPPG pesantren dengan Koperasi Desa Merah Putih. Zulhas menjelaskan, Kopdes akan menjadi pemasok bahan pangan untuk SPPG sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

“Sekarang kita bangun kopdes di setiap desa. Koperasi ini akan menjadi off taker. Nanti koperasi yang menyuplai SPPG, sehingga di setiap desa akan ada pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Zulhas dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Modern Tazakka, Batang, Maret lalu.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap cakupan MBG di pondok pesantren dapat meningkat signifikan, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi pesantren melalui sinergi dengan program ketahanan pangan nasional.


Previous Post

Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Next Post

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan, Dua Gugatan Terhadap Polri dan Kejagung

Related Posts

Ratusan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan MBG
Daerah

Ratusan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan MBG

Agustus 6, 2026
Gibran Tinjau Langsung Pemulihan Aceh, RKIH Muda: Bukti Kepemimpinan yang Responsif
Daerah

Gibran Tinjau Langsung Pemulihan Aceh, RKIH Muda: Bukti Kepemimpinan yang Responsif

Agustus 6, 2026
Kabut Asap Kembali Selimuti Kalimantan, Pembakaran Lahan di Area Konsesi Tak Kunjung Usai
Daerah

Kabut Asap Kembali Selimuti Kalimantan, Pembakaran Lahan di Area Konsesi Tak Kunjung Usai

Agustus 6, 2026
Hoaks Demo Dibantah Kapolri, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Jelang HUT RI
HUKUM

Hoaks Demo Dibantah Kapolri, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Jelang HUT RI

Agustus 6, 2026
Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos
Nasional

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Agustus 5, 2026
Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo
Nasional

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Agustus 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

TERPOPULER

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved