Jakarta, 6 Agustus 2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membantah isu yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang berulang kali muncul dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami sampaikan dengan tegas, informasi tentang tilang manual menyeluruh dan kenaikan denda adalah tidak benar. Ini adalah hoaks berulang yang sengaja diedarkan untuk meresahkan masyarakat,” ujar Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Wibowo menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama, baik statis maupun mobile. Tilang manual hanya dilakukan secara terbatas dan situasional untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi fatalitas, seperti knalpot brong, balap liar, dan melawan arus.
“ETLE tetap menjadi prioritas utama. Tilang manual tidak pernah dihapuskan, tetapi penggunaannya sangat terbatas dan selektif. Ini bukan kebijakan baru, sudah berjalan dan tidak ada perubahan,” tegasnya.
Isu Kenaikan Denda 150 Persen Tidak Benar
Wibowo juga memastikan bahwa isu kenaikan denda tilang hingga 150 persen adalah hoaks. Besaran denda tilang masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tidak ada perubahan besaran denda. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Korlantas telah membentuk tim khusus untuk memantau dan menindak penyebaran hoaks di media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas Polri.






